Kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi salah satukkekerasan berbasis jender yang dominan di Indonesia. Data dari berbagai lembaga menunjukkan tren kasus yang kian mengkhawatirkan. Bahkan, belakangan ini kekerasan dalam rumah tangga berwujud femisidakkarena berakhir dengan pembunuhan sadis terhadap perempuan.
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tak kunjung berhenti mendorong kalangan peggiat film untuk membuat film sebagai media advokasi yang kuat dalam mencegah KDRT. Untuk mendukung kampanye stop KDRT, Sinema Art melahirkan sebuah film berjudul “Suamiku Lukaku”.
Film ini mengangkat isu KDRT dari ruang privat ke panggung perfilman nasional. Film berjudul “Suamiku Lukaku” rencananya akan mulai ditayangkan pada April 2026.
”Film ini tidak hanya menyajikan sebuah tontonan, tetapi juga menjadi pemantik gerakan sosial untuk mematahkan budaya diam yang selama ini membungkam para penyintas,” ujar sutradara Sharad Sharan, Selasa (12/1/2026) di Jakarta.
Film “Suamiku Lukaku” adalah kisah tentang Amina. Sosok Amina diceritakan sebagai seorang perempuan yang terperangkap dalam pernikahan dengan Irfan, seorang pria yang dipuja publik lewat ceramah-ceramahnya tetapi ditakuti secara pribadi karena kekejamannya.
Saat kondisi jantung putri mereka, Nadia, semakin memburuk, Amina harus menghadapi kekerasan fisik, pemerkosaan dalam pernikahan, dan manipulasi emosional setiap hari. Ketika ia bertemu dengan Zahra, seorang pengacara hak-hak perempuan yang berani, sebuah pintu harapan terbuka tetapi dengan risiko aib di mata publik dan bahaya pribadi.
Sutradara Sharad Sharan mengungkapkan bahwa film ini adalah buah dari kegelisahan yang ia pendam selama satu dekade. “Cerita ini sudah ada di kepala saya selama 10 tahun. Semua kisah yang saya kumpulkan selama ini, saya masukkan menjadi satu," ujarnya dalam diskusi.
Dengan skenario yang ditulis oleh penulis ternama Titien Wattimena, film ini berhasil mendapatkan dukungan pendanaan 50 persen dari Korea Selatan, sebuah bukti bahwa isu yang diangkat memiliki relevansi universal. Film yang dibintangi oleh Acha Septriasa, Baim Wong, dan Raline Shah, menjadi cermin dari realitas pahit dari KDRT.
Dalam diskusi bertajuk "Melalui Film, Menguatkan Pelaporan yang Aman untuk Penghapusan KDRT" yang digelar Women Crisis Center (WCC) Puantara, di SCTV Tower pada Jumat (9/1/2026), sejumlah aktivis hadir menonton cuplikan film “Suamiku Lukaku” versi 14 menit.
Sudah lelah dengan kekerasan, untuk mencari keadilan lelah lagi. Ini yang membuat korban memilih tidak melaporkan.
"Saya janji, setelah nonton film ini selama 93 menit, Anda pasti suka. Karena ini film emosional tentang bagaimana Amina dibangkitkan, dia lawan, dan di terakhir dia menang. That's the spirit of the film," pungkas Sharad.
Aktor Gusti Pratama yang berperan sebagai Mustafa, sahabat Amina, menambahkan bahwa perannya adalah representasi orang sekitar yang ingin membantu tetapi tidak tahu bagaimana caranya. "Terkadang, hanya dengan bertanya 'Kamu baik-baik saja?' itu sudah menjadi kekuatan luar biasa bagi korban," kata Gusti.
KDRT terus menjadi momok bagi perempuan dan anak-anak, termasuk juga sejumlah laki-laki. Upaya mencegah dan menghapus praktik KDRT di Indonesia menjadi salah satu tantangan terbesar.
Lebih dari 20 tahun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, KDRT tetap menjadi fenomena gunung es, tersembunyi dibalik tembok-tembok rumah.
Relevansi film ”Suamiku Lukaku” terasa semakin mendesak jika berkaca pada serangkaian kasus KDRT di sepanjang 2025. Kasus-kasus ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang tak terbayangkan, dipicu oleh masalah sepele hingga tekanan ekonomi yang berujung pada tragedi.
Di Depok, pada akhir Desember 2025, seorang pengantin baru AA (21) harus kehilangan penglihatannya setelah dianiaya suaminya, RA (20), hanya karena persoalan telepon selular untuk bermain gim. Pelaku yang berada di bawah pengaruh narkoba memukulkan telepon selular ke wajah istrinya, meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam pada pernikahan yang baru berumur dua bulan.
Kekejaman yang lebih ekstrem terjadi di Kutai Timur pada November 2025. Seorang suami, AL (48), nekat membakar istri NA (35) dan anaknya yang berusia enam tahun setelah cekcok akibat masalah ekonomi. Sang istri meninggal dunia setelah empat hari dirawat dengan luka bakar 80 persen, sementara sang anak menjadi disabilitas seumur hidup.
Kasus serupa, di mana suami membakar istri hingga tewas, juga terjadi di Cakung, Jakarta Timur, dan Indragiri Hulu, Riau, pada September 2025 Rentetan kasus-kasus tersebut mencapai puncaknya, pada apa yang disebut sebagai femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena kebencian berbasis jender. Salah satu yang paling menonjol adalah tragedi mutilasi di Padang Pariaman pada Juni 2025, di mana korban SA (25) ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dalam Catatan Tahunan (Catahu) sepanjang tahun 2024 menyebutkan ada 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang meningkat signifikan sebesar 14,17 persen dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, KDRT menempati posisi kedua dengan 7.587 kasus yang dilaporkan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menilai selama ini sulit kasus KDRT untuk sampai ke tahap perlindungan. Bahkan data di LPSK hanya ada 71 korban yang datang meminta perlindungan.
"Banyak sekali kasus yang masuk tanpa ada pendampingan. Ini yang seringkali membuat kasus ditolak karena korban dianggap kurang kooperatif. Kenapa kurang kooperatif? Karena kurang informasi. Kenapa kurang informasi? Karena tidak ada pendampingan," tutur Sri Nurherwati.
Menjawab tantangan tersebut, para pemangku kepentingan menawarkan terobosan signifikan. Advokat WCC Puantara, Siti Husna Lebby Amin, menilai sistem penanganan kasus KDRT yang tersedia saat ini, belum terintegrasi.
“Korban harus berpindah-pindah lembaga dan mengulang cerita. Sudah lelah dengan kekerasan, untuk mencari keadilan lelah lagi. Ini yang membuat korban memilih tidak melaporkan," paparnya.
Karena itulah, WCC Puantara, sebagai lembaga yang diinisiasi oleh para aktivis muda, mendorong implementasi sistem layanan terpadu atau One Stop Service. Sistem ini terinspirasi dari model sukses di Nigeria, di mana semua layanan, mulai dari pelaporan, medis, hukum, hingga psikologis terintegrasi dalam satu atap.
Langkah-langkah ini perlu didukung dengan penyadaran masyarakat yang luas untuk bersama-sama menghapus KDRT. Film menjadi salah satu upaya untuk mengedukasi masyarakat serta mendorong korban-korban KDRT bangkit dan bersuara.
Film menjadi pengeras akan suara-suara lirih para penyintas dan memastikan bahwa tidak ada lagi perempuan yang harus menanggung lukanya dalam diam.


