2 Senpi Rakitan Disita dari Maling Motor di Palmerah, Polisi Telusuri Asalnya

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari tersangka kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (7/1). Kedua senpi itu ditunjukkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/1).

Terlihat salah satu senpi itu berwarna gelap. Sementara satu lainnya berwarna perak dengan gagang berwarna cokelat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan belum diketahui dari mana senpi rakitan itu berasal. Penyidik masih menelusurinya.

"Kemudian untuk sumber senjata apinya, tim penyidik kami sedang menelusuri sumber senjata apinya dibeli dari mana. Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat kita semua akan bisa mendapatkan informasi yang lebih utuh terkait dengan senjata api ini,” kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1).

Selain senpi tersebut, polisi menyita barang bukti lainnya. Di antaranya rekaman CCTV, enam sepeda motor hasil pencurian, serta peralatan untuk melakukan pencurian motor.

"Kemudian 12 butir peluru tajam, satu mata kunci Letter T dan 15 mata kunci Letter T berbagai ukuran,” kata Iman.

Polisi juga menegaskan pengungkapan sumber senjata api ilegal menjadi perhatian serius. Sebab belakangan marak tindak kriminal yang menggunakan senpi.

“Terkait dengan sumber senjata api dan beberapa kejadian yang menggunakan senjata api, tentunya sampai dengan hari ini kami terus berupaya untuk mengungkap sumber pembuatan maupun jaringan penjualan senjata api ilegal ini,” ujarnya.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial VV (33), memberikan pengakuan terkait asal senjata api yang digunakan.

“(Dari) Lampung. (Dapat) dari teman,” ujar VV singkat.

VV juga mengeklaim senjata api itu tidak dimaksudkan untuk melukai korban. Ia mengaku membawa dan menggunakan senjata api tersebut karena terdesak saat dikejar warga.

“Nggak, cuma buat nakut-nakutin aja. Iya terpaksa (menembak),” ujar dia.

Tersangka juga mengaku baru sekali menggunakan senjata api tersebut.

“Baru itu digunain. (Baru punya) akhir tahun,” tandasnya.

Selain VV terdapat dua tersangka lain yang ditangkap polisi, yakni RC (43), dan AA (31). Polisi menyebut VV dan RC berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara AA berperan sebagai penadah. Mereka terancam hukuman pidana terberat 12 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Titik Genangan dan Banjir di Jakarta Hari ini: Jakarta Utara Terparah dari Baywalk hingga PIK Avenue
• 12 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Targetkan Indonesia Tak Lagi Impor Energi dalam 5 hingga 7 Tahun Lagi
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Video: Trump Ancam Perusahaan Kartu Kredit, Minta Bunga 10%
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketua Bawaslu Tanggapi Wacana Pilkada melalui DPRD: Tergantung Pembuat Undang-Undang
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
KAI Services Terapkan Platform E-Procurement untuk Pengadaan Lebih Terbuka
• 7 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.