JAKARTA, KOMPAS – Komisi II DPR menerima masukan terkait masyarakat yang cenderung menginginkan pemilihan kepala daerah atau Pilkada secara langsung ketimbang pemilihan oleh DPRD. Semua masukan bakal dibahas dalam revisi Undang-Undang Pilkada, termasuk revisi Undang-undang Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional DPR 2026.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan terus mengamati dinamika terkait wacana pemilihan kepala daerah. Di satu sisi, sebagian besar partai politik di parlemen mendukung pilkada oleh DPRD. Sementara itu, publik cenderung tetap Pilkada langsung.
“Kami tidak menutup diri dengan dinamika yang ada, termasuk itu jajak pendapat, survei, dan seterusnya. Selama ini tentu kami pandang,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (12/1/2026).
Sebelumnya, jajak pendapat Litbang Kompas pada Desember 2025 menunjukkan 77,3 persen dari total 510 responden menginginkan pilkada langsung tetap digelar. Mereka berasal dari 76 kota di 38 provinsi yang dipilih secara acak, dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Adapun hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis Rabu (7/1/2026) juga menunjukkan 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali dengan gagasan pilkada oleh DPRD.
Sementara dari parlemen dan partai politik, dorongan untuk pilkada oleh DPRD mulai menguat pada 2025. Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan itu dalam pidato politik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Hari Ulang Tahun ke-27 PKB.
Masih di tahun yang sama, Partai Golkar pun mendorong wacana itu dalam pidato Ketua Umum Bahlil Lahadalia saat perayaan puncak HUT ke-61 Partai Golkar. Kegiatan pada 5 Desember itu juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan disambut positif olehnya.
Partai yang dipimpin Prabowo, Gerindra, kemudian mendukung gagasan tersebut. Partai Amanat Nasional (PAN) juga berkali-kali menyampaikan dukungannya. Jadi, setidaknya lebih dari separuh partai-partai di parlemen mendukung Pilkada oleh DPRD.
Jika dilihat dari dinamika ini, Rifqinizamy memandang perlu adanya partisipasi bermakna untuk menyikapi usulan-usulan tersebut. Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi II DPR membuka diri dan siap menjalankan tugas jika revisi UU Pilkada dilakukan tahun ini.
Dalam Prolegnas 2026, Komisi II DPR telah memasukkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu. Selain itu, revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Secara literal, yang menjadi tugas Komisi II DPR RI hanyalah revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang isinya hanya dua jenis pemilu yaitu pemilihan umum presiden, wakil presiden, dan pemilihan umum legislatif,” kata Rifqinizamy.
“Adapun revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum dimasukkan menjadi bagian dari short list Prolegnas tahun 2026,” lanjut politisi Partai Nasdem tersebut.
Terkait apakah bentuk revisi undang-undang pemilu diakomodir dalam bentuk kodifikasi atau tidak, tentu kami akan menyerahkannya kepada pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan DPR
Setelah pembukaan masa sidang pada 13 Januari ini, menurut Rifqinizamy, Komisi II akan menggelar rapat internal komisi dan konsultasi kepada pimpinan DPR terkait fungsi legislasinya di tahun 2026. Terkait RUU Pemilu, pihaknya juga bakal mengundang sejumlah pihak yang berkepentingan dan peduli terhadap pemilu dan demokrasi.
Ia juga menekankan, kepastian untuk revisi UU Pemilu akan diakomodir dalam bentuk kodifikasi atau tidak itu ada pada pimpinan fraksi dan DPR. Termasuk di dalamnya penggabungan dengan sejumlah perundang-undangan terkait pemilihan, salah satunya RUU Pilkada.
“Terkait apakah bentuk revisi undang-undang pemilu diakomodir dalam bentuk kodifikasi atau tidak, tentu kami akan menyerahkannya kepada pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan DPR,” ujarnya.
“Karena itu, kami siap menjalankan tugas jika revisi UU Pilkada menjadi bagian dari tugas legislasi dan diamanahkan kepada kami bersamaan dengan revisi UU Pemilu. Kami ingin meaningful participation dengan membuka diri kepada semua stakeholder, termasuk masyarakat,” ujarnya.
Dorongan untuk menolak usulan pilkada oleh DPRD juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu. Dalam surat pernyataan yang disepakati 18 organisasi sipil pada Minggu (11/1/2026), koalisi ini meminta partai politik dan penyelenggara negara untuk mengkaji serius terkait meningkatkan kualitas pemilihan langsung ketimbang menggantinya menjadi tidak langsung.
Koalisi ini juga mengajak seluruh elemen publik untuk menjaga dan mempertahankan Pilkada langsung sebagai instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan di tingkat lokal. Selain itu, menolak segala bentuk kemunduran demokrasi yang mengurangi partisipasi dan hak politik warga negara.
Wacana itu perlu dikawal karena koalisi ini memandang perubahan mekanisme pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD tidak menyelesaikan persoalan mendasar pilkada. Hal ini justru memindahkan pusat akuntabilitas dari rakyat ke elit partai dan membuka ruang transaksi politik yang lebih tertutup.





