Cuaca Buruk, 109 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Delay Sepanjang Hari Ini

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak 109 penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengalami penundaan alias delay pada Senin (12/1). Penundaan dilakukan karena cuaca buruk di sekitar Bandara Soetta.

General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Heru Karyadi mengatakan jumlah penerbangan yang delay tersebut berdasarkan data Airport Operation Control Center (AOCC) CGK pada pukul 06.00 hingga 14.00 WIB.

Selain itu sebanyak tujuh penerbangan berputar terlebih dahulu atau go around sebelum mendarat dan 31 penerbangan dialihkan mendarat ke bandara lain atau divert.

"Kami terus berkoordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan operasional yang cepat dan tepat terkait dampak hujan pagi ini," kata Heru dikutip dari Antara, Senin (12/1).

Sebagai langkah antisipasi, lanjut Heru, Bandara Soetta menjalankan prosedur delay management untuk meminimalisasi dampak penundaan keberangkatan.

Meski cuaca buruk, Heru mengatakan, drainase di dalam kawasan bandara berfungsi dengan baik. Seluruh fasilitas sisi udara (air side) seperti apron, taxiway, serta Runway 1, Runway 2, dan Runway 3, dapat tetap beroperasi normal dan tidak terdapat genangan air.

"Dampak lain dari curah hujan yang tinggi ini adalah adanya genangan di sejumlah titik menuju bandara," tuturnya.

Oleh karena itu pihaknya mengingatkan kepada para penumpang pesawat dan pengguna jasa Bandara Soetta agar bisa tiba tiga jam lebih awal dari waktu penerbangan, guna mengantisipasi perubahan jadwal dan kondisi lalu lintas, serta memantau informasi penerbangan melalui aplikasi/website maskapai dan layar informasi di bandara.

Sementara itu Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia telah menerapkan prosedur go-around, holding, maupun divert, sebagai bagian dari menjaga keselamatan penerbangan.

EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro menyampaikan seluruh prosedur tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk Annex 2 dan Annex 6 dan CASR yang berlaku di Indonesia.

"Seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dan Pilot in Command memiliki kewenangan mengambil keputusan demi keselamatan penerbangan," ucapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Rendam Gunung Sahari, Akses Jalan dan Perkantoran Ditutup
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Apa Keuntungan bagi Indonesia Jabat Presiden Dewan HAM PBB?
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Prabowo Tanya Menu MBG di Sekolah Rakyat Banjarbaru, Mensos: Bukan karena Ada Kunjungan Presiden
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Hujan Deras Guyur Jabodetabek, Warga Diminta Waspada
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Seorang Pria Paruh Baya Dibacok OTK di Mimika
• 4 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.