101.098 Karyawan Pilih Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Lebih Awal

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap sebanyak 126.769 wajib pajak (WP) telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 per 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.

Perinciannya, 101.098 WP orang pribadi karyawan telah menyampaikan SPT Tahunan, diikuti 19.226 WP orang pribadi non-karyawan, dan 6.373 WP badan. Sementara itu, pada saat yang sama, ada 90 WP Beda Tahun Buku yang menyampaikan SPT Tahunannya. Adapun, mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui melalui sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

Dalam periode yang sama, Direktorat Jenderal Pajak mencatat WP yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 11.867.729 akun. 

Secara terperinci, capaian tersebut didominasi oleh WP orang pribadi yang mencapai angka 10,94 juta akun. Sementara itu, WP badan tercatat sebanyak 829.995 akun, diikuti oleh instansi pemerintah sebanyak 88.702 akun, dan pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223 akun.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Adapun, total 14,9 juta WP yang wajib lapor SPT tahun pajak 2025 pada tahun ini. Artinya, masih ada sekitar 3,1 juta WP yang belum aktivasi akun Coretax dan 14,8 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

Sebagai catatan, masa pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi yaitu pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026. Sementara itu, periode pelaporan WP Badan yaitu 1 Januari hingga 30 April 2026.

Baca Juga

  • Kurs Rupian Turun 7 Hari Beruntun Saat APBN 2026 Diperkirakan Bakal Minus di Atas 3%
  • Klaim Purbaya Ekonomi Berbalik Arah dan Realitas Data Terbaru
  • OJK Minta Bank Blokir 31.382 Rekening Terindikasi Judol

Sebelumnya, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong WP untuk mengaktivasi akun Coretax agar bisa melaporkan SPT.

"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat, kita juga didorong oleh surat edaran Kemenpan-RB yang SA07 untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kemudian kita lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," kata Rosmauli di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Sekolah Tzu Chi di PIK, Diduga akibat Disambar Petir
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Daftar Calon Emiten IPO 2026: Blu BCA, Bank Jakarta Hingga Orang Tua Group
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Viral Petugas Linmas Dianiaya Pencuri di Minimarket Cipadung Bandung
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Dijual Mulai Rp1,375 Juta, Cek Rinciannya!
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tim TCK EMT Kemenkes Tangani 31 Pasien Gawat Darurat dan Gencarkan Imunisasi di Pidie Jaya
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.