Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengungkap temuan terbaru terkait kekerasan yang dialami anak dan remaja di Indonesia. Ia menyebut hasil survei nasional tahun 2024 menunjukkan situasi yang sangat mengkhawatirkan.
Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 mencatat 50,78 persen anak Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara dalam periode 12 bulan terakhir, 33,4 persen anak dilaporkan masih menjadi korban kekerasan. Lebih memprihatinkan lagi, 3,48 persen di antaranya mengalami tiga jenis kekerasan sekaligus.
“Data ini tidak hanya menunjukkan tingginya angka kekerasan, tetapi juga sifatnya yang berulang dan sangat kompleks,” ujar Arifah dalam Peluncuran Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang disiarkan daring melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Senin (12/1/2026).
Arifah menjelaskan bahwa temuan tersebut diperkuat oleh catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Berdasarkan laporan Simfoni PPA, pada periode 2021 hingga 2025, tren pelaporan kekerasan terhadap anak terus mengalami peningkatan.
Yang membuat situasi kian miris, sebagian besar kasus justru terjadi di lingkungan rumah dan sekolah. Dua ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
“Rumah dan sekolah seharusnya menjadi ruang perlindungan, bukan sebaliknya. Ini alarm keras bagi kita semua,” tegasnya.
Menurut Arifah, pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan penuh keluarga dan satuan pendidikan. Seluruh warga sekolah bukan hanya guru memegang peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Sebagai penguatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghadirkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Aturan ini mengatur tata nilai, kebiasaan, hingga perilaku yang perlu dibangun untuk memenuhi kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keamanan digital.
“Dengan sistem yang komprehensif dan keterlibatan semua pihak, kita dapat membangun benteng terkuat bagi anak agar bebas dari kekerasan dan memperoleh dukungan emosional yang mereka butuhkan,” kata Arifah.
Ia berharap regulasi baru ini dapat mempercepat pencapaian tujuan pendidikan nasional. Tidak hanya mencerdaskan anak bangsa, tetapi juga membentuk karakter mereka secara utuh.
“Ketika sekolah aman dan nyaman, anak-anak memiliki peluang yang lebih besar untuk belajar, tumbuh, dan berkembang. Hanya dengan bergerak bersama, kita bisa mewujudkannya,” pungkas MenPPPA.
Editor: Redaksi TVRINews

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F16%2F3ba42bbb-967d-43c1-8843-40d84c152cc3.jpg)



