Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Namun, dalam aturan tersebut tidak memuat pelarangan praktik gesek tunai (gestun).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman menjelaskan alasan larangan gestun tidak disebutkan secara eksplisit dalam POJK 32/2025 karena praktik tersebut tidak termasuk dalam layanan BNPL.
“Praktik gestun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” jelas Agusman dalam jawaban tertulis RDKB Desember 2025 virtual, Jumat (9/1/2026).
Meski begitu, OJK tetap mengawasi praktik-praktik seperti gestun karena memang bisa meningkatkan risiko gagal bayar. “OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun, dan mendorong Penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaan dan perlindungan konsumen,” lanjut Agusman.
Untuk diketahui, POJK 32/2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, ekonom menilai regulasi tersebut masih menyisakan celah karena belum mengatur secara tegas praktik gestun. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai POJK tersebut belum memuat larangan gestun, padahal praktik itu kerap menjadi pemicu tingginya gagal bayar atau galbay.
Baca Juga
- POJK 32/2025, Pengamat: Perjelas Batasan Pinjol dan Paylater
- OJK Rilis Aturan Paylater, Atur soal Penyelenggara hingga Penagihan
- Aturan Paylater Resmi Terbit, Akulaku Sebut POJK 32/2025 Dorong Bisnis yang Sehat
“Meskipun memang ada pelarangan dari masing-masing platform, tetapi belum ada aturan larangan yang tegas soal gestun,” tegasnya kepada Bisnis, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Adapun, sebelumnya OJK melaporkan porsi kredit paylater perbankan tercatat sebesar 0,32% dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.
Per November 2025, baki debet kredit BNPL perbankan sebagaimana dilaporkan melalui SLIK, tumbuh 20,34% yoy menjadi Rp26,20 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,47 juta dan NPL gross sebesar 2,04%.
Sementara, pembiayaan paylater oleh Perusahaan Pembiayaan pada November 2025 meningkat sebesar 68,61% yoy, atau menjadi Rp11,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,78%.
(Penulis: Putri Astrian Surahman)

