jpnn.com, BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah memastikan pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja.
Penegasan itu disampaikan saat Menaker memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026).
BACA JUGA: Jurus Menaker Yassierli buat Lulusan BLK Harus Kerja
Yassierli menekankan, K3 tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi, melainkan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas di setiap tempat kerja.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” ujar Yassierli.
BACA JUGA: Menaker Minta Perusahaan Lakukan WFA pada Akhir Tahun
Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.”
Tema itu menegaskan upaya memastikan pekerja pulang dengan selamat memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
BACA JUGA: Menaker Yakin Banget Tidak Ada Demo soal UMP
Dia mengingatkan penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor.
Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, berbagai pemberitaan juga masih diwarnai kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan kecelakaan kerja harus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya untuk melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan usaha dan produktivitas.
Memasuki 2026, pemerintah memfokuskan agenda aksi K3 nasional pada penyempurnaan regulasi dan standar, transformasi layanan dan pembinaan K3 melalui penyederhanaan proses bisnis serta digitalisasi di Kementerian Ketenagakerjaan, serta penguatan peran Balai K3 Kemnaker sebagai penggerak promotif dan preventif di daerah.
Selain itu, pemerintah mendorong sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sosialisasi pembudayaan K3 kepada serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, dan penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan serikat pekerja/buruh serta penguatan peran Dewan K3 Nasional dan Dewan K3 Provinsi.
Penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih efektif juga menjadi fokus utama, termasuk sosialisasi pentingnya Sistem Manajemen K3 (SMK3), Norma 100, dan agenda K3 lainnya.
Dia menegaskan memastikan pekerja pulang dengan selamat membutuhkan kerja bersama.
Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai pelaksana, pekerja sebagai mitra aktif, serta dukungan akademisi, asosiasi profesi, dan media untuk memperkuat literasi publik.
“Setiap aktor harus bergerak dalam satu arah tujuan, yakni mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja,” tegasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Bawa Kabar Terbaru soal UMP, Tolong Disimak
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com



