Jakarta, tvOnenews.com - Sepanjang 2025 kemarin, pelaksanaan Paket Ekonomi mencatat berbagai capaian penting dan dinilai berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja serta daya beli masyarakat.
Atas dasar tersebut, pemerintah memastikan sejumlah program strategis akan dilanjutkan pada 2026.
Dalam upaya mempercepat penyerapan tenaga kerja, pemerintah merealisasikan Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi.
Hingga batch pertama sampai ketiga, program ini telah menjangkau 102.696 peserta dari total 724.880 pendaftar, melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 100.000 lulusan perguruan tinggi.
“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” jelas Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Senin (12/1/2026).
Dampak Paket Ekonomi 2025
Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat untuk periode Oktober hingga November 2025. Setiap KPM menerima alokasi 10 kilogram beras. Total realisasi penyaluran mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari pagu 363 ribu ton.
Selain beras, pemerintah menyalurkan bantuan minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM dengan realisasi lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari total alokasi 72 juta liter.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja Bukan Penerima Upah.
Insentif ini menyasar sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, serta pekerja logistik lainnya.
Program tersebut telah menjangkau lebih dari 731 ribu peserta dengan masa pemberian diskon selama enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Kebijakan ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.
Untuk memperluas akses pembiayaan perumahan dan layanan jaminan sosial, pemerintah merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan melalui relaksasi suku bunga.
Program ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran utama pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah agar lebih mudah memiliki rumah.



