Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tidak ada tindak pidana yang dilanggar oleh komika Pandji Pragiwaksono lewat komika stand up comedy 'Mens Rea'. Apalagi Pandji coba dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP) baru yang diberlakukan 2 Januari 2026 lalu.
Mantan penyiar radio itu dituduh telah melakukan dua pelanggaran, yakni dugaan hasutan di muka umum dan penodaan agama. Peneliti ICJR, Nur Ansar, mengatakan, KUHP yang berlaku pada awal Januari 2026 disahkan pada 2023.
"Maka, penafsiran dan pembatasan tindak pidana juga harus merujuk kepada ketentuan tersebut (UU Nomor 1 Tahun 2023). Untuk penghasutan di muka umum diatur di dalam Pasal 246 KUHP 2023. Sedangkan, penodaan agama diatur di dalam Pasal 300 KUHP," ujar Nur di dalam keterangan tertulis pada Senin (12/1/2025).
Dia mengatakan, berdasarkan KUHP baru, penghasutan di muka umum mencakup dua hal, yaitu hasutan untuk melawan penguasa atau pemerintah dan hasutan untuk melakukan tindak pidana. Dalam penjelasan pasalnya telah disebutkan yang dimaksud tindakan menghasut adalah mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu yang dalam konteks tersebut adalah tindak pidana.
"Pernyataan Pandji yang menjadi obyek laporan kepada polda jelas tidak masuk ke dalam kategori ini karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi tambang," kata dia.





