JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis (MZK), Senin (12/1/2026). Penyidik mencecar Muzaki soal proses pembagian kuota haji tambahan.
1. Pembagian Kuota Haji Tambahan
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus-red) untuk melakukan pembagian kuota haji khusus," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Menurut Budi, inisiatif pembagian kuota tambahan yang menyimpang dari aturan undang-undang itu datang dari PIHK alias biro travel bersama dengan Kemenag.
"Oleh karena itu sejak awal KPK sampaikan, apakah diskresi ini murni dilakukan Kementerian Agama, atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari travel, sehingga ketemu angka 50:50," sambung dia.




