Sidang Uji Materi UU Minerba: MK Ingatkan Keuntungan Tambang Tidak Boleh Abaikan Lingkungan

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jakarta.jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Senin (12/1).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemerintah ini merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

BACA JUGA: Mayoritas Pemilih Prabowo, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD

Dalam persidangan, Pemerintah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, seperti ahli pertambangan Irwandy Arif, ahli hukum administrasi negara Mailinda Eka Yuniza, Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasa sebagai saksi, serta Direktur PT Vale Indonesia Budiawansyah sebagai saksi.

Perdebatan substansial mengemuka terkait definisi “manfaat” dalam pengelolaan sumber daya alam. 

BACA JUGA: LAKP Sebut Dominasi Mantan Ajudan Kesalahan Pembisik Presiden Prabowo

Pemerintah menyatakan bahwa rezim izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) saat ini lebih menguntungkan negara secara finansial dibandingkan rezim kontrak karya sebelumnya.

Namun, pandangan tersebut mendapat sorotan kritis dari para hakim Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Terharu Rakyat Indonesia Bahagia, Negara Lain Bingung

Para hakim menegaskan bahwa keuntungan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai pendapatan negara atau PNBP, tetapi harus mencakup dimensi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Para hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan tidak bisa dilepaskan dari perspektif keberlanjutan lingkungan," kuasa hukum pemohon dari LKBH FHUI Maria Dianita Prosperiani. 

Dia juga mengingatkan tentang bencana alam di Sumatra.

"Tragedi bencana di Sumatera pada Desember 2025 harus menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tambang yang tidak terkendali menciptakan kerentanan ekologis yang nyata,” ujar Maria Dianita.

LKBH FHUI menilai lemahnya peran negara dalam mengendalikan sumber daya alam bersumber dari desain normatif UU Minerba, khususnya Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92.

Pasal itu dinilai membuka ruang monopoli sektor swasta dan mendorong praktik privatisasi sumber daya alam.

“Negara telah kehilangan fungsi kontrol aktifnya. Padahal, esensi Pasal 33 UUD 1945 adalah pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir korporasi,” tegas Maria.

Dia menambahkan praktik pengelolaan pertambangan saat ini menunjukkan negara lebih berperan sebagai pemberi izin.

Sementara itu, masyarakat di sekitar wilayah tambang justru hidup dalam kemiskinan dan berada dalam ancaman bencana ekologis.

LKBH FHUI mendorong Mahkamah Konstitusi untuk meluruskan arah pengelolaan sumber daya alam Indonesia agar selaras dengan prinsip keadilan antargenerasi dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas untuk menegaskan kembali bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat. Pengelolaannya harus memberi manfaat yang adil dan berkelanjutan, bukan mewariskan kerusakan ekologis bagi generasi mendatang,” kata Maria.(*)


Redaktur & Reporter : Ragil


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekam Jejak Adly Fairuz, Aktor FTV yang Kini Terseret Kasus Penipuan Calon Akpol
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Ngaku Anggota, Pemuda Pukul KO Kakek 62 Tahun hingga Meninggal
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Groundbreaking Pembangunan Sekolah Rakyat Via Daring dengan Presiden Prabowo, di Barru Dipusatkan di SR Sulsel 1 Lawallu
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Hari Ini, Berikut 8 Fakta Penting
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
• 24 menit lalusuara.com
Berhasil disimpan.