Hakim Sebut Asas Lex Favor Reo di Sidang Korupsi Laptop Nadiem Makarim, Apa Maksudnya?

liputan6.com
19 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan mempertimbangkan penerapan asas lex favor reo atau hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa dalam putusan akhir perkara dugaan korupsi yang menyeret Nadiem Anwar Makarim.

Namun, pertimbangan tersebut baru akan dilakukan apabila relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Advertisement

"Hal ini akan dipertimbangkan apabila relevan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar hakim anggota Sunoto dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut merespons nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Nadiem yang mendalilkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penasihat hukum berpendapat, berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi digunakan, dan dakwaan mestinya merujuk pada Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP baru.

Menanggapi dalil tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain oleh undang-undang.

Hakim Sunoto menegaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, merupakan undang-undang khusus (lex specialis) yang mengatur secara spesifik tindak pidana korupsi dan masih tetap berlaku.

Sementara itu, terkait asas lex favor reo, Majelis Hakim menilai penerapannya memerlukan perbandingan dan pertimbangan mendalam mengenai ketentuan hukum mana yang lebih menguntungkan terdakwa, baik dari sisi rumusan delik maupun ancaman pidana.

Pertimbangan tersebut, menurut majelis, hanya dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara setelah seluruh fakta hukum terungkap.

“Dengan demikian, keberatan ini harus ditolak dengan catatan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan penerapan asas lex favor reo dalam putusan akhir,” ujar Sunoto.

Majelis Hakim pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya. Menurut majelis, keberatan-keberatan tersebut tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi.

Majelis berpendapat, sebagian besar keberatan yang diajukan lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga lebih tepat dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Danau Baikal Siberia jadi Warisan Alam Berusia 25 Juta Tahun
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Apa Saja yang Bisa Dibantu Posbakum bagi Warga?
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Beckham Putra Soal John Herdman: Timnas Indonesia Bonus, Fokus Utama Saya Persib
• 23 jam lalubola.com
thumb
Alvaro Arbeloa Ditunjuk Gantikan Xabi Alonso di Real Madrid
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Dalami Tersangka Lain pada Kasus Pembakaran Kios di Kalibata
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.