Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penegasan tersebut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Sikap tersebut disampaikan Megawati dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin, 12 January 2026. Ia menekankan penolakan tersebut berangkat dari sikap ideologis, konstitusional, dan historis partai.
"PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," tegas Megawati.
Presiden kelima Republik Indonesia itu menjelaskan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta semangat Reformasi 1998. Ia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperjelas makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.
Megawati mengutip esensi putusan tersebut yang menegaskan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Putusan itu juga menyatakan pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari pemilihan umum.
"Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," ujar Megawati.
Ia menekankan Pilkada langsung merupakan capaian penting demokratisasi nasional pascareformasi. Mekanisme tersebut lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politik setelah puluhan tahun berada dalam sistem sentralisme kekuasaan. Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD dinilai sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan.
Menutup pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk terus menjaga hak politik rakyat dan arah demokrasi nasional.
"Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan," pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews




