Jakarta: Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan teror bangkai ayam dan molotov terhadap influencer DJ Donny atau Ramond Dony Adam. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa 12 saksi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang mengetahui, mendengar, atau mengalami terhadap peristiwa tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.
Iman menyebut penyelidik tengah mengumpulkan dokumen-dokumen atau petunjuk-petunjuk yang lain untuk melengkapi. Sehingga, konstruksi perbuatan hukumnya menjadi utuh.
Iman melanjutkan penyelidik Polda Metro juga menangani beberapa laporan polisi mengenai peristiwa teror tersebut. Ada dua laporan dari influencer yang masuk. Laporan ini dipastikan diselidiki seperti laporan Dj Donny.
"Kami terus akan melakukan pendalaman, pengumpulan alat bukti dengan upaya maksimal sehingga bisa lebih terang permasalahannya," ujar Iman.
Laporan DJ Donny teregister dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025. Terlapor yang dalam penyelidikan dipersangkakan terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 356 KUHP.
Dalam laporan ini, Donny turut melampirkan rekaman CCTV yang telah diunggah melalui akun media sosialnya. Dalam rekaman itu, terlihat dua orang pria dengan sengaja melempar molotov ke rumahnya pada 31 Desember 2025 dini hari.
Teror bom molotov itu merupakan bentuk ancaman kedua yang diterima Donny. Sebelumnya, Donny dan keluarga juga sempat menerima paket berisi bangkai ayam pada Senin, 29 Desember 2025 pagi.
“Saya buka, isinya rupanya bangkai ayam. Ayam dipotong kepalanya, dan ada tulisan ancaman, ‘Kalau kamu masih berbicara, masih apa, jaga ucapanmu di sosial media, kalau masih, masih bla bla bla bla, kamu akan seperti ayam ini.’ Terus ada foto saya, terus di leher saya di kayak diiris gitu, dipotong,” beber Donny di Polda Metro Jaya.



