Serma Tengku Dian Dituntut Pidana Mati dan Dipecat

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Medan, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah, prajurit TNI Angkatan Darat yang didakwa membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda (34). Dalam sidang tersebut, oditur militer menuntut hukuman paling berat berupa pidana mati serta pemecatan dari dinas kemiliteran.

Sidang tuntutan digelar pada Senin (12/1) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer, Letnan Kolonel Sunardi. Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan prajurit aktif TNI dan menewaskan korban yang merupakan istri sah terdakwa.

“Dengan mengingat ketentuan pasal yang didakwakan, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian Anugrah, jabatan di Markas Komando Kostrad I Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana mati,” ujar Letkol Sunardi di hadapan majelis hakim.

Selain pidana pokok hukuman mati, oditur militer juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat.

“Pidana tambahan berupa dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD,” kata Sunardi.

Menurut oditur, perbuatan Serma Tengku Dian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai keprajuritan dan merusak citra TNI di mata masyarakat.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata krama sebagai prajurit, merusak nama baik TNI, serta mengakibatkan istri terdakwa, Saudari Astri Gustina Yolanda, meninggal dunia,” tegas Sunardi.

Dalam perkara ini, Serma Tengku Dian Anugrah didakwa dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana. Oditur militer menyatakan terdakwa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dakwaan primer adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Sunardi.

Menurut oditur, unsur-unsur delik dalam pasal tersebut telah terpenuhi, yakni unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur merampas nyawa orang lain.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer I-02 Medan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tambahnya.

Dalam tuntutannya, oditur militer juga membeberkan motif terdakwa melakukan pembunuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Serma Tengku Dian disebut tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya.

“Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” ujar Sunardi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan penyidik sebelumnya, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan persoalan ekonomi dalam rumah tangga terdakwa dan korban.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (23/7) pagi di rumah korban yang berada di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kejadian tersebut, Serma Tengku Dian menikam istrinya menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Korban mengalami sejumlah luka tusukan serius di bagian dada, leher, dan tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kepala Penerangan Daerah Militer I Bukit Barisan, Kolonel Infanteri Asrul Harahap, sebelumnya menyampaikan bahwa sangkur yang digunakan pelaku merupakan perlengkapan militer dan telah diamankan sebagai barang bukti.

“Barang bukti berupa sangkur, kacamata, kursi, sandal, tas, dan barang lain di lokasi kejadian telah diamankan oleh Pomdam I Bukit Barisan,” kata Asrul.

Usai melakukan penikaman, Serma Tengku Dian sempat meninggalkan lokasi kejadian dan menuju Bandara Internasional Kualanamu. Ia diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Petugas Polisi Militer Daerah Militer I Bukit Barisan berhasil mengamankan terdakwa sebelum sempat meloloskan diri.

Usai mendengarkan tuntutan oditur militer, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi melalui penasihat hukumnya. Menanggapi hal tersebut, Serma Tengku Dian menyatakan siap mengajukan pembelaan.

Sidang pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit aktif TNI dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarganya sendiri. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir nasib hukum Serma Tengku Dian Anugrah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Resmikan Waduk Batu Licin Berkapasitas 92 Ribu Kubik Air
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Wall Street Dibuka Melemah, Pasar Khawatir dengan Independensi The Fed
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Potensi Hujan, Berikut Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 12 Januari 2026
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
Batal Hari Ini, John Herdman Akan Diperkenalkan Sebagai Pelatih Timnas Indonesia Besok Pagi
• 19 jam lalubola.com
thumb
Pemulihan Air Bersih dan Pembangunan Sumur Bor Pasca Bencana Aceh
• 10 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.