Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Kuat dan Sah

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Majelis menilai dakwaan Jaksa sudah sah secara hukum, karenanya pemeriksaan akan tetap dilanjutkan

Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nadiem dilakukan dengan dasar yang kuat, termasuk melalui proses yang tidak sederhana.

Baca Juga :
Prabowo Ingatkan Dirut Pertamina Jangan Korupsi: Pecat yang Anda Nilai Tak Bagus
Kubu Nadiem Buka Peluang Panggil Pihak Google Jadi Saksi di Sidang Kasus Chromebook

Menurut dia, perkara yang menjerat Nadiem merupakan pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, sehingga kecil kemungkinan jaksa bertindak gegabah dalam menetapkan dakwaan.

“Saya yakin tidak sembarangan (mendakwa Nadiem), karena orang yang didakwa kan juga bukan orang sembarangan. Tindakan (perbuatan yang didakwakan) juga bukan konvensional umum tapi pidana khusus, yang banyak tindakannya itu terkait,” ujar Parulian saat dihubungi pada Senin, 12 Agustus 2026.

Dalam perkara pidana khusus, kata dia, banyak unsur yang saling berkaitan dan harus dibuktikan secara komprehensif. Salah satunya mekanisme pengadaan laptop chromebook melalui e-katalog yang melibatkan jumlah sangat besar.

“Ini (e-katalog) menciptakan pasal tersendiri, itu kan 1,5 juta laptop banyak sekali. Sehingga ini banyak pelaku usaha yang ikut di situ,” ujarnya.

Ia menekankan pembuktian dakwaan akan diuji secara terbuka di persidangan, sehingga profesionalitas jaksa akan terlihat. Tuduhan bahwa dakwaan bersifat kabur, kata Parulian, tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pembuktian dalam pidana khusus.

“Karena ini bukan pidana khusus maka pembuktiannya tidak sesederhana pembuktian perkara pidana umum,” jelas dia.

Ia mencontohkan jaksa nantinya harus membuktikan apakah benar terdapat keuntungan tertentu, termasuk kenaikan saham yang dipengaruhi langsung oleh kebijakan Nadiem saat menjabat Mendikbudristek.

“Jaksa harus membuktikan itu. Dan itu tidak mudah membuktikannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Parulian menyebut isu kriminalisasi terhadap Nadiem terlalu dini disimpulkan, karena proses hukum masih berjalan dan akan diuji melalui pembuktian oleh jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa.

“Nanti akan terlihat secara terang benderang apakah ada kriminalisasi atau tidak. Saya kira ini akan sangat komplek pembuktiannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menolak eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang diajukan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Baca Juga :
PDIP: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan Politik
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar dari Kasus Chromebook: Itu Kekeliruan Investigasi
Eksepsinya Ditolak Hakim, Nadiem Makarim: Saya Kecewa, Tapi Tetap Hormati Proses Hukum

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PDI Perjuangan Soroti Delapan Tantangan Utama Bangsa dalam Rakernas 2026, Tegaskan Komitmen pada Ideologi Pancasila
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Pengurus YLC PERADI Makassar 2025-2030 Segera Dilantik
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
Hilman yakin rebut emas meski debutan dalam ASEAN Para Games 2025
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Owen Cooper dan Erin Doherty Sabet Piala Golden Globes Berkat Serial Adolescence
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Krisis Moneter Iran: Rial Rontok 2.200% di Tengah Gejolak Politik
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.