Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Majelis menilai dakwaan Jaksa sudah sah secara hukum, karenanya pemeriksaan akan tetap dilanjutkan
Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nadiem dilakukan dengan dasar yang kuat, termasuk melalui proses yang tidak sederhana.
Menurut dia, perkara yang menjerat Nadiem merupakan pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, sehingga kecil kemungkinan jaksa bertindak gegabah dalam menetapkan dakwaan.
“Saya yakin tidak sembarangan (mendakwa Nadiem), karena orang yang didakwa kan juga bukan orang sembarangan. Tindakan (perbuatan yang didakwakan) juga bukan konvensional umum tapi pidana khusus, yang banyak tindakannya itu terkait,” ujar Parulian saat dihubungi pada Senin, 12 Agustus 2026.
Dalam perkara pidana khusus, kata dia, banyak unsur yang saling berkaitan dan harus dibuktikan secara komprehensif. Salah satunya mekanisme pengadaan laptop chromebook melalui e-katalog yang melibatkan jumlah sangat besar.
“Ini (e-katalog) menciptakan pasal tersendiri, itu kan 1,5 juta laptop banyak sekali. Sehingga ini banyak pelaku usaha yang ikut di situ,” ujarnya.
Ia menekankan pembuktian dakwaan akan diuji secara terbuka di persidangan, sehingga profesionalitas jaksa akan terlihat. Tuduhan bahwa dakwaan bersifat kabur, kata Parulian, tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pembuktian dalam pidana khusus.
“Karena ini bukan pidana khusus maka pembuktiannya tidak sesederhana pembuktian perkara pidana umum,” jelas dia.
Ia mencontohkan jaksa nantinya harus membuktikan apakah benar terdapat keuntungan tertentu, termasuk kenaikan saham yang dipengaruhi langsung oleh kebijakan Nadiem saat menjabat Mendikbudristek.
“Jaksa harus membuktikan itu. Dan itu tidak mudah membuktikannya,” ungkapnya.
Untuk itu, Parulian menyebut isu kriminalisasi terhadap Nadiem terlalu dini disimpulkan, karena proses hukum masih berjalan dan akan diuji melalui pembuktian oleh jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa.
“Nanti akan terlihat secara terang benderang apakah ada kriminalisasi atau tidak. Saya kira ini akan sangat komplek pembuktiannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menolak eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang diajukan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.





