Melansir unggahan akun instagram @rumahpendidikan.kemendikdasmen dan @ditjen.gtk.kemdikbud, disampaikan bahwa mulai tahun 2026, Pengelolaan Kinerja melalui platform Ruang GTK tidak hanya menyasar Guru ASN di sekolah negeri, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah saja. Dua kategori baru yang kini diwajibkan melakukan pengelolaan kinerja di platform ini adalah:
- Guru dan Kepala Sekolah ASN di Sekolah Swasta: Para ASN yang ditempatkan di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat kini dapat melakukan pengelolaan kinerjanya secara terintegrasi di Ruang GTK.
- Guru Pendidikan Khusus (GPK): GPK yang bertugas pada Unit Layanan Disabilitas di daerah masing-masing, sebagaimana dimaksud dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, juga akan menggunakan sistem ini.
- Satu Kali Setahun: Siklus pengelolaan kinerja hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
- Tanpa Unggah Dokumen: Guru atau Kepala Sekolah tidak perlu lagi mengunggah dokumen bukti dukung. Atasan cukup melakukan konfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas di sekolah.
- Tidak Berbasis Poin: Fokus utama adalah pada peningkatan kualitas pembelajaran, tidak sebatas mengejar poin.
Sebelum masuk tahap perencanaan, satuan pendidikan dan dinas diwajibkan melakukan tahap Pra-Perencanaan. Tahap ini mencakup pemutakhiran data kedudukan pada unit organisasi (Unor), pemutakhiran data kepegawaian, serta plotting Tim Kinerja yang dilakukan oleh operator dinas dan sekolah.
Dalam aturan baru ini, struktur penilaian juga diperjelas. Untuk Guru ASN, Pejabat Penilai Kinerjanya adalah Kepala Sekolah. Sementara untuk Kepala Sekolah ASN, penilaian dilakukan oleh Kepala Dinas dengan dibantu oleh Pengawas Sekolah sebagai Tim Kinerja.
Baca juga: Penyaluran MBG ke Sekolah Diminta Tak Semakin Membebani Tugas Guru
Informasi lebih lengkap dan panduan teknis terkait kebijakan ini dapat diakses melalui tautan resmi s.id/PengelolaanKinerjaRGTK.
(Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




