Otopsi dalam Perspektif Islam: Antara Kehormatan Jenazah dan Kebutuhan Keadilan

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Otopsi sering menjadi topik sensitif di tengah masyarakat Muslim. Di satu sisi, prosedur ini sangat penting dalam dunia medis dan hukum, terutama untuk mengungkap penyebab kematian yang tidak wajar. Namun di sisi lain, Islam mengajarkan bahwa jenazah memiliki kehormatan yang wajib dijaga, sebagaimana manusia ketika masih hidup.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum otopsi dalam Islam? Apakah praktik ini sepenuhnya dilarang, atau justru dibolehkan dalam kondisi tertentu? Di sinilah pandangan mazhab-mazhab fikih menjadi penting untuk dipahami.

Kehormatan Jenazah sebagai Prinsip Dasar

Islam menempatkan kehormatan tubuh manusia pada posisi yang sangat tinggi. Rasulullah SAW bahkan menyamakan menyakiti jenazah dengan menyakiti orang yang masih hidup. Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum asal otopsi adalah terlarang, sebab melibatkan pembedahan dan potensi pelukaan terhadap tubuh mayat.

Namun, hukum Islam juga mengenal konsep darurat dan kemaslahatan. Dalam kondisi tertentu, sesuatu yang awalnya dilarang bisa menjadi boleh jika bertujuan mencegah kerusakan yang lebih besar. Prinsip inilah yang kemudian melahirkan perbedaan pendekatan di antara mazhab fikih.

Mazhab Hanafi: Larangan dengan Ruang Darurat

Mazhab Hanafi sangat menekankan perlindungan terhadap kehormatan jenazah. Pelukaan terhadap mayat pada dasarnya dilarang. Meski demikian, sebagian ulama Hanafi membolehkan tindakan tertentu terhadap jenazah jika ada kebutuhan mendesak, seperti untuk menegakkan hak atau mencegah kezaliman.

Dalam konteks modern, pendekatan ini membuka kemungkinan kebolehan otopsi apabila dilakukan untuk kepentingan hukum yang penting dan tidak ada alternatif lain yang lebih ringan.

Mazhab Maliki: Menjaga Jasad dengan Ketat

Mazhab Maliki dikenal paling ketat dalam menjaga kehormatan jasad manusia. Otopsi dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Namun, mazhab ini tetap mengakui konsep darurat.

Otopsi dapat dibolehkan jika benar-benar diperlukan, misalnya untuk membuktikan tindak pembunuhan atau menegakkan keadilan. Syaratnya, tindakan tersebut dilakukan secara terbatas dan tidak berlebihan.

Mazhab Syafi’i: Maslahat sebagai Pertimbangan

Mazhab Syafi’i memberikan ruang yang cukup luas dalam pembahasan ini. Melukai jenazah tetap dihukumi haram, tetapi hukum tersebut bisa berubah jika terdapat maslahat yang kuat dan jelas.

Dalam literatur Syafi’iyyah, pembedahan jenazah dibolehkan apabila bertujuan untuk kepentingan hukum, kemaslahatan umum, atau perlindungan hak hidup manusia. Pendekatan ini membuat mazhab Syafi’i sering dijadikan rujukan dalam diskusi otopsi forensik di era modern.

Mazhab Hanbali: Menghindari Kerusakan yang Lebih Besar

Mazhab Hanbali berpijak pada prinsip bahwa menjaga kehormatan jenazah adalah kewajiban. Namun, jika tidak dilakukannya otopsi justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar—seperti lolosnya pelaku kejahatan—maka otopsi dapat dibolehkan.

Tentunya, praktik ini harus dilakukan oleh ahli, dengan adab, dan hanya sebatas kebutuhan.

Pandangan Ulama Kontemporer

Seiring perkembangan ilmu kedokteran dan sistem hukum modern, banyak ulama kontemporer sepakat bahwa otopsi tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi diperbolehkan dalam kondisi darurat. Misalnya:

• Penyelidikan kasus kriminal

• Penelitian medis untuk mencegah wabah

• Pendidikan kedokteran demi keselamatan jiwa

Pendekatan ini sejalan dengan tujuan utama syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya perlindungan jiwa dan penegakan keadilan.

Kesimpulan

Perbedaan pandangan mazhab terhadap otopsi menunjukkan bahwa fikih Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons persoalan kontemporer. Kehormatan jenazah tetap menjadi prinsip utama, tetapi tidak menutup ruang bagi pertimbangan keadilan dan kemaslahatan.

Dengan memahami perbandingan mazhab, umat Islam dapat melihat bahwa otopsi bukan sekadar persoalan halal atau haram, melainkan hasil pertimbangan etis, hukum, dan sosial. Inilah wajah hukum Islam yang tetap berakar pada nilai-nilai syariat, namun responsif terhadap kebutuhan zaman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bus Listrik Transjakarta Tabrak Tiang Beton di Kolong Tol JORR, Satu Penumpang Luka
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Cuaca Buruk di Soetta, 20 Penerbangan Lion Group Dialihkan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Gibran Targetkan Kontribusi Sektor Pariwisata ke PDB Meningkat Tahun ini
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Amazon Mulai PHK Massal, 2.500 Karyawan Bakal Terdampak Bulan Ini
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Flores Timur Rombak Ratusan Pejabat Daerah
• 24 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.