PAMEKASAN, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang kepala dusun asal Kabupaten Sampang, terduga pelaku penjambretan yang mengakibatkan seorang korbannya meninggal dunia di Pamekasan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, Senin (12/1/2026), polisi membekuk pelaku di rumahnya.
"Penangkapan pelaku ini kami lakukan di rumahnya kemarin," kata dia, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Intens! Jambret di Kelapa Gading DItembak Polisi, Ditangkap saat Pesta Sabu | BORGOL
Pelaku berinisial UA, asal Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang dan saat ini masih menjabat sebagai salah satu kepala dusun di desa itu.
Ia menambahkan, polisi terpaksa melumpuhkan terduga pelaku menggunakan peluru karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri.
"Ya terpaksa kami melumpuhkan," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Wakapolres.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada 8 Januari 2026 di Jalan Raya Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, dengan korban seorang lansia bernama Sumriyeh (60) warga Dusun Peltok.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- polres pamekasan
- jambret
- kepala dusun menjambret
- kabupaten pamekasan
- penangkapan jambret pamekasan




