Jawaban Tak Terduga Polisi Soal Permohonan Restorative Justice Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Perkembangan baru muncul dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini memilih menempuh jalur damai dengan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, membenarkan pengajuan tersebut. Namun, ia menegaskan proses RJ masih berjalan dan belum dapat dipastikan kelanjutannya.

Baca Juga :
Polisi Didesak PSI Segera Tahan Roy Suryo Cs Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
4 Polisi Tersangka Penganiayaan Berat di NTT Bayar Denda Adat Rp185 Juta, Kasus Dihentikan

"Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya)," kata Iman, Selasa, 13 Januari 2026.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua kiri)
Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Menurut Iman, keberlanjutan RJ sepenuhnya bergantung pada kesediaan kedua belah pihak. Penyidik saat ini masih menunggu respons dari pelapor maupun para tersangka untuk melanjutkan mekanisme tersebut.

"Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," tutur dia.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui merupakan dua dari delapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi. Adapun langkah pengajuan RJ ini mencuat tak lama setelah keduanya menemui Jokowi di Solo.

Sebelumnya diberitakan, di tengah status tersangka yang masih melekat, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis justru mendatangi langsung kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya.
Photo :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dikonfirmasi langsung oleh Ajudan Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad.

“Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca Juga :
Masih Tersangka, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Rumahnya Tapi Roy Suryo Malah...
Masih Tersangka, Roy Suryo Justru Polisikan Pendukung Jokowi, Alasannya...
Wagub Babel Ngaku Tak Tahu Ijazahnya Palsu, Kampusnya Mau Digugat

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Klaim Iran Minta Negosiasi saat Gelombang Protes Mematikan Berlanjut
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ketepatan Waktu KA Capai 99,57%, KAI Daop 2 Operasikan 3.258 Perjalanan Nataru 2025/2026
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Prabowo Ingatkan ESDM Perluas Eksplorasi Migas: Jangan Dikutip-kutip di Depan
• 15 jam laludetik.com
thumb
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Samudera Hindia, Potensi Cuaca Ekstrem di NTB dan Sekitarnya
• 40 menit lalupantau.com
thumb
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
• 17 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.