JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) menjadikan pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan sebagai salah satu strategi utama memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kebijakan ini dilakukan karena masih banyak warga, terutama di pedesaan dan kelompok kurang mampu, yang berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pengetahuan dan pendampingan memadai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemenuhan akses terhadap keadilan merupakan fokus Presiden Prabowo Subianto yang harus dirasakan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Baca juga: Menteri Hukum Soal Stiker WA Pejabat: Kalau Jempol Oke, tapi Ada Batasannya
Oleh karena itu, Kementerian Hukum menargetkan pembentukan posbakum di ribuan desa dan kelurahan pada 2025.
“Tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbakum untuk seluruh wilayah Indonesia hanya di 7.000 desa/kelurahan,” kata Supratman, saat silaturahmi bersama para pemimpin redaksi media nasional, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Akses Keadilan, Supratman Andi Agats, pemerintah, Menteri Hukum, masyarakat pedesaan, Pos Bantuan Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8wNTQ5MjUwMS9tZW5nYXBhLW5lZ2FyYS1wZXJsdS1tZW1wZXJiYW55YWstcG9zYmFrdW0taGluZ2dhLWtlLWRlc2E=&q=Mengapa Negara Perlu Memperbanyak Posbakum hingga ke Desa?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Supratman mengatakan, pembentukan posbakum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan, sebagai pembantu Presiden, Kementerian Hukum berkewajiban menjalankan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kami harus menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan Presiden. Sebagai pembantu Presiden, kami tahu bahwa Bapak Presiden akan selalu fokus melaksanakan program yang sudah beliau pikirkan,” ujar Supratman.
Dalam perkembangannya, target pembentukan posbakum yang dicanangkan pemerintah justru terlampaui.
Baca juga: Apa Saja yang Bisa Dibantu Posbakum bagi Warga?
Supratman mengungkapkan, kerja sama BPHN dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pembentukan posbakum di berbagai daerah.
“Hari ini sudah terbentuk lebih dari 76.000 posbakum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” ujar Supratman.




