Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pihak operator sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara.
Hal itu disampaikan Manajemen Transjakarta menyusul insiden bus menabrak tiang di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/1).
Advertisement
"Transjakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pramudi maupun pihak operator sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, seperti dilansir Antara.
Keselamatan pelanggan senantiasa menjadi prioritas tertinggi dalam setiap layanan BUMD DKI Jakarta bidang transportasi publik tersebut.
Insiden tabrak tiang melibatkan armada bus operator Mayasari, 23367 rute 4B (Stasiun Manggarai-UI) di bawah jalan layang (flyover) Tanjung Barat pada Senin pukul 15.55 WIB.
Menurut Kepolisian, bus melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Raya Pasar Minggu. Lalu, saat tiba di kolong jalan layang Tol JORR, pengemudi diduga kurang hati-hati sehingga bus menabrak tiang.



