Putra Asal Selayar Resmi Pimpin Kejari Takalar, Syamsurezky Gantikan Ahsan Thamrin

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, TAKALAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kini resmi dipimpin oleh sosok baru. Syamsurezky, S.H., M.H., yang dikenal sebagai putra daerah Selayar, ditunjuk untuk menggantikan Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H., dalam rangkaian rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pergantian pucuk pimpinan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, sebanyak 34 pejabat struktural PNS Kejaksaan RI mengalami mutasi dan promosi jabatan.

Syamsurezky sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Jaksa berpengalaman ini dikenal memiliki rekam jejak yang kuat di bidang penegakan hukum.

Dalam perjalanan kariernya, ia juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa, posisi strategis yang menuntut ketelitian dan integritas tinggi.

Sementara itu, Muhammad Ahsan Thamrin yang selama ini memimpin Kejari Takalar, mendapat kepercayaan baru sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Promosi tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerjanya selama bertugas di Kabupaten Takalar.

Rotasi jabatan ini menandai berakhirnya masa tugas Ahsan Thamrin di Takalar sekaligus membuka babak baru kepemimpinan Kejari Takalar di bawah kendali Syamsurezky. Diharapkan, kepemimpinan baru ini dapat semakin memperkuat kinerja kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Langkah mutasi dan promosi ini juga merupakan strategi Kejaksaan Agung RI untuk memastikan penempatan sumber daya manusia yang tepat sesuai kebutuhan organisasi serta tantangan hukum di masing-masing daerah.

Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (mgs)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Catat Bank Salurkan Rp60,79 Triliun ke Pindar, Jadi Penyumbang Terbesar!
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Momen Prabowo Terpukau Pidato Murid Sekolah Rakyat Pakai Empat Bahasa Asing
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Jurus Kemenkop Kebut Pembangunan Gerai Fisik Kopdes Merah Putih
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Dalami Tersangka Lain pada Kasus Pembakaran Kios di Kalibata
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DJP Catat 126 Ribu SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 11,8 Juta
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.