JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai pajak kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini tak hanya satu orang, tapi tiga sekaligus.
Mereka yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat asyik bagi-bagi duit haram Rp 4 miliar hasil suap pengemplangan pajak, pada Jumat (9/1/2026).
Para pegawai pajak ini ditangkap dengan dua pihak swasta pemberi suap, yakni ABD dan EY dari PT Winatiara Persada.
Baca juga: Berulang Kali Terjadi, Ini Deretan Pegawai Pajak yang Terjerat Korupsi
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pajak, indepth, korupsi pegawai pajak, Suap Pengemplangan Pajak, KPK Tangkap Tiga Pegawai Pajak, Modus Konsultan Pajak Fiktif&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8wNzE0NTQ2MS9wZWdhd2FpLXBhamFrLWtlbmEtb3R0LWtway1tZW5nYXBhLWthc3VzLWtvcnVwc2ktcGVycGFqYWthbi10ZXJ1cy1iZXJ1bGFuZw==&q=Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Mengapa Kasus Korupsi Perpajakan Terus Berulang?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Selain tiga orang, ada juga dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan inisial ABD dan EY yang berperan sebagai pihak pemberi.
Asep mengatakan, suap itu menyangkut kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
PT Winatiara Persada kemudian beberapa kali melakukan sanggahan karena memiliki perhitungan yang berbeda dari KPP Jakut.
Di tengah proses itu, Agus Syaifudin beraksi.
Ia menawarkan jasa penurunan penanggungan dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar, asalkan ada duit masuk kantong Rp 8 miliar di awal.
“Sebesar Rp 8 miliar untuk fee saudara. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak,” ucap Asep.
Kedua pihak akhirnya sepakat. Pihak KPP Madya Jakut lantas menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai Rp 15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” ujar Asep.
Baca juga: Operasi Senyap TNI di Ketinggian 2.500 Mdpl Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari OPM
Suap Rp 4 miliar lalu dibayarkan pihak PT Wanatiara Persada pada Desember 2025.
Uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Agus melainkan disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK).
PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak PT NGK dengan fee Rp 4 miliar.
Aliran dana itu tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada.
“Uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu,” ungkap Asep.




