Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara 2022

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Selasa, 13 Januari 2026, di Bandarlampung.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AA, IF, dan F.

AA menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

IF diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah.

Sementara itu, F menjabat sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD setempat.

Modus dan Kerugian Negara

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Para tersangka diduga mengelola anggaran dengan mencantumkan sejumlah kegiatan yang bersifat fiktif," ungkap Armen.

Kegiatan yang diduga fiktif tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686.

Pasal yang Disangkakan dan Proses Lanjutan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sangkaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik turut menjerat para tersangka dengan sangkaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sangkaan subsidair tersebut dikaitkan dengan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan.

"Penyidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujar Armen.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Beberkan Alasan Bos Maktour tidak Turut Dijadikan Tersangka Bersama Mantan Menag Yaqut
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Aksi Protes Anti-Takaichi Pecah di Seoul Jelang Pertemuan Diplomatik
• 19 jam laludetik.com
thumb
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Transjakarta Koridor 12 dan 12B Dialihkan, Tak Berhenti di Halte Gunung Sahari
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.