JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap 34 personel di Korps Adhyaksa, 19 jaksa ditempatkan untuk jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (13/1/2026).
“Benar ada (mutasi dan rotasi),” kata Anang.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia bernomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Baca Juga: Megawati: Kekuatan Politik PDI-P Tidak Boleh Bergantung pada Kedekatan Kekuasaan
Berikut daftar jaksa yang dimutasi menjadi Kajari:
1. Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
2. Beni Putra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang
3. Bambang Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan
4. Slamet Jaka Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto
5. Zam Zam Ikhwan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gresik
6. Aditya Narwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
7. Azi Tyawhardana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- jaksa agung
- st burhanuddin
- ja rotasi jaksa
- 19 jaksa jabat kajari
- anang supriatna





