Grid.ID – Upaya Inara Rusli menyelesaikan kasus hukumnya melalui jalur Restorative Justice (RJ) belum berhasil. Tawaran damai yang diajukan Inara ditolak oleh pihak pelapor, Wardatina Mawa.
Penolakan tersebut diketahui saat Inara datang ke Renakta Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Daru Quthny untuk menerima surat penolakan atas upaya perdamaian yang diajukan.
"Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa," jelas Daru Quthny di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, pihak Inara menegaskan tidak akan menyerah. Ia masih berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui perdamaian.
"Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya Restorative Justice atau kita perdamaian," tegas Daru.
Menurut Daru, alasan utama Inara terus mengupayakan perdamaian adalah demi masa depan anak-anak yang terdampak konflik ini.
"Kita tetap masih berupaya dan berusaha... karena ini kan masih ada kaitannya dengan masa depan anak juga. Jadi kita akan berusaha," tambahnya.
Pihak Inara juga menyatakan kesiapan untuk bertemu langsung dengan Mawa jika memungkinkan. Untuk itu, kuasa hukum meminta bantuan pihak kepolisian agar dapat menjembatani komunikasi kedua belah pihak.
"Dipastikan iya. Kalau namanya perdamaian pasti akan bertemu antara Inara dan Mawa," ujar Daru.
Namun, jika upaya damai tersebut tetap tidak menemui titik temu, Inara dan tim kuasa hukum siap menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada penyidik.
"Konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri... itu hak prerogatif daripada penyidik," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Ia melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dengan bukti rekaman CCTV.
Merasa dirugikan, Inara Rusli kemudian melapor ke Bareskrim Polri. Ia menilai rekaman CCTV tersebut diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin oleh pihak ketiga. (*)
Artikel Asli

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470715/original/064718300_1768217702-WhatsApp_Image_2026-01-12_at_17.52.14__1_.jpeg)
