JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. “Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aizzudin sudah memenuhi panggilan pada pukul 11.21 WIB.
“Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
“Yang pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua, saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
Original Article

