KPK OTT Pegawai Pajak Berujung Geledah Kantor Pusat, DJP Buka Suara

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bakal menghormati dan mendukung proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Selasa (13/1/2025), di kantor pusat otoritas pajak. 

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret tiga orang pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu. 

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026). 

Rosmauli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai upaya paksa KPK itu, maupun detail penanganan perkara dugaan rasuah itu. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," terang eselon II di lingkungan DJP Kemenkeu itu. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor pusat DJP Kemenkeu di Gatot Subroto itu. 

"Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," terang Budi melalui keterangan tertulis. 

Baca Juga

  • OTT Pegawai Pajak, KPK Bidik Tersangka Baru
  • OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kantor Jakarta Utara Tersangka
  • KPK OTT Pegawai Pajak, Begini Kronologi Lengkap Dugaan Suap di KPP Madya Jakut

Adapun secara administrasi kepegawaian, DJP sesuai pasal 53 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.20/2023 memberhentikan sementara tiga orang pejabat dan pegawai yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK itu. Salah satu unit Kemenkeu itu pun bakal berkoordinasi dengan lembaga antirasuah guna mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat. 

Apabila terbukti bersalah, maka mereka akan dijatuhi sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

OTT Pajak Jerat 5 Tersangka

Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terhadap WP badan yakni PT Wanatiara Persada, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan (smelting) nikel di Maluku Utara. 

Lima orang tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT WP Edy Yulianto. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada Rp75 miliar. 

Namun, bukannya melakukan penagihan, tersangka Agus justru diduga meminta agar PT WP membayarkan pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. Kode "all in" itu diduga merujuk pada jatah Rp8 miliar dari total Rp23 miliar, yang akan dibagi-bagikan ke petugas pajak.

Usai PT WP keberatan, pada Desember 2025 tercapai kesepakatan untuk pembayaran Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Sebagai modus untuk memenuhi fee itu, maka PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh tersangka Abdul. 

Fee yang diterima oleh para tersangka yakni Rp4 miliar dan ditukarkan dalam bentuk mata uang Singapura. 

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Minggu (11/1/2026). 

Adapun KPK dalam proses tangkap tangan menemukan bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian uanh tunai Rp793 juta; SGD165.000 atau setara Rp2,16 miliar; dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar. 

Kedua pemberi suap disangkakan melanggar telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, ketiga pejabat pajak selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Becak Listrik dari Prabowo, Kakek Sarjono: Kami Dibesarkan dari Becak hingga 4 Anak Saya Jadi TNI
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Persija Siap Datangkan Dua Pemain Lokal, Bintang Timnas Indonesia dan Wonderkid dari Liga 2
• 46 menit lalufajar.co.id
thumb
Broken String Aurelie Moeremans Viral, Nama Aliando Ikut Terseret
• 4 jam laluinsertlive.com
thumb
Quarter Life Crisis: Ketika Usia 20-an Terasa Melelahkan
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.