PONOROGO (Realita)- Polemik operasional kereta kelinci atau "odong-odong" di Kabupaten Ponorogo berlanjut. Pasca, puluhan sopir bus melurug kantor DPRD, pihak Sat-Lantas Polres Ponorogo akhirnya angkat suara terkait modifikasi itu beroperasi di jalan umum.
Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kreta Kelinci atau Odong-Odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan. Selain tidak sesuai spek, kendaraan itu juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan jauh dari unsur keselamatan.
Baca juga: Kereta Kelinci Marak di Jalan dan Dibiarkan, Asosiasi Sopir Bus Lurug DPRD Ponorogo
“ Kalau sesuai dengan aturan UU 22 2009 itu memang tidak boleh, tidak diperbolehkan kendaraan seperti odong-odong beroperasi di jalan raya," ujarnya, Selasa (13/01/2026).
Pihaknya menyoroti aspek keselamatan, mengingat mayoritas penumpang kendaraan modifikasi tersebut adalah anak-anak usia sekolah.
"Mayoritas yang naik odong-odong itu rata-rata anak kecil, terutama anak SD dan SMP. Itu berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keselamatan yang ada," tambahnya.
Meski aturan sudah jelas, saat ini Sat-lantas Polres Ponorogo masih mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan kepada para pemilik.
"Untuk kami lebih ke imbauan kepada mereka agar tidak melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan tupoksinya," jelasnya.
Terkait langkah penindakan hukum secara masif atau operasi di lapangan, pihak kepolisian masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
"Tetap kita menunggu kebijakan dari Pemkab untuk menindaklanjuti odong-odong tersebut harus beroperasi kembali atau tidak," akunya.
Diketahui sebelumnya, puluhan sopir bus yang tergabung dalam 2 asosiasi yakni Paguyuban Kendaraan Angkutan Umum dari terminal Ponorogo dan Paguyuban Bus Pariwisata melurug kantor DPRD Ponorogo. Aksi ini dipicu keresahan mereka atas semakin maraknya aktivitas kereta kelinci di jalan raya pasca beberapa tahun fakum.
Hal ini pun dituding membuat penumpang mereka hilang dan omsetnya pun turun drastis. Mereka mendesaj DPRD, Pemkab dan jajaran terkait untuk menegakkan aturan karena Odong-Odong sesuai Undang-undang LLAJ tidaj boleh beroperasi di jalan. znl
Editor : Redaksi





