GenPI.co - Tim Nadiem Makarim tidak akan mengikuti persidangan apabila hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diserahkan kepada pihaknya.
Penasehat hukum Nadiem Anwar Makarim Ari Yusuf Amir mengatakan sikap itu sesuai dengan pernyataan Majelis Hakim.
Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan audit BPKP kepada pihak Nadiem.
"Bahwa Senin sebelum sidang pembuktian, audit BPKP itu harus sudah kami terima. Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang," kata dia, dikutip Selasa (13/1).
Ari menjelaskan audit BPKP ini akan menjadi landasan Nadiem untuk membela diri di persidangan lanjutan.
"Audit BPKP ini penting untuk diserahkan kepada terdakwa. Ini jangan jadi preseden, tidak boleh itu. Bagaimana seseorang akan membela dirinya kalau dia tidak tahu apa yang dilakukan," papar dia.
Di sisi lain, pihaknya menerima putusan sela terkait penolakan nota keberatan atau eksepsi Nadiem.
Penasehat hukum Nadiem Dodi Abdulkadir membeberkan alat bukti berupa laporan audit BPKP tidak dapat diuji karena diberikan pada tahap akhir persidangan.
"Kenapa ini menjadi penting? Karena sebelum-sebelumnya perhitungan kerugian negara ini tidak pernah bisa diuji, karena diberikan pada saat tahap akhir persidangan," terang dia.
Dia menerangkan dengan penyerahan alat bukti ini menghadirkan proses persidangan yang adil bagi semua pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"Dengan demikian, proses persidangan akan dapat dilaksanakan secara fair karena semua yang tertulis di dalam laporan perhitungan kerugian negara dapat diuji sejak awal," jelas dia.(ant)
Lihat video seru ini:



