KKP Bongkar Impor Ikan Ilegal 100 Ton, Negara Selamatkan Rp4,48 Miliar

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya hampir 100 ton ikan impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penindakan ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan industri perikanan nasional serta melindungi nelayan dari tekanan harga akibat masuknya produk impor tanpa izin.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan impor komoditas perikanan tanpa persetujuan.

“Komoditas yang diamankan adalah ikan beku jenis Pacific mackerel atau ikan salem dengan volume sekitar 99,972 ton. Impor ini tidak dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan tidak memiliki Rekomendasi Kegiatan Impor (RKI) dari KKP,” kata Halid dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Selasa, 13 Januari 2026.

Empat Kontainer Diamankan

Berdasarkan laporan tersebut, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok dan berhasil mengamankan empat kontainer berisi ikan impor sebagai barang bukti.
Karena komoditas perikanan termasuk kategori post-border, barang tidak dapat ditahan lama di pelabuhan. Setelah kontainer keluar dari area pelabuhan, KKP melakukan klarifikasi dengan Badan Karantina Indonesia dan memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah memeriksa Direktur dan Komisaris perusahaan serta melakukan berita acara pemeriksaan sebagai langkah pengamanan dan penegakan aturan,”jelasnya.

Lindungi Nelayan dan Industri Dalam Negeri

KKP memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,48 miliar, yang berasal dari potensi penerimaan pajak serta dampak ekonomi terhadap pasar ikan nasional.

Menurut Halid, masuknya ikan impor ilegal dapat menekan harga ikan lokal, merugikan nelayan, pembudidaya, serta pelaku usaha yang selama ini mematuhi aturan.

“Impor ilegal bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga soal keadilan bagi nelayan dan keberlanjutan industri perikanan nasional,” tegasnya.

Sanksi dan Tindakan Lanjutan

Atas temuan tersebut, KKP akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha dan merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk melakukan penolakan atau pemusnahan terhadap komoditas ikan tersebut.

KKP menegaskan pengawasan impor perikanan akan terus diperkuat bersama Bea Cukai, Karantina, dan kementerian terkait guna memastikan iklim usaha yang sehat serta menjaga ketahanan pangan berbasis hasil laut.

“Langkah ini bukan semata penindakan, tetapi untuk memastikan keberlanjutan ekonomi kelautan, industri perikanan, dan perlindungan nelayan,” pungkas Halid.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PalmCo Terapkan Standar Internasional Keamanan Informasi
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Usut Aliran Dana Dalam Kasus Suap Proyek yang Seret Bupati Ade Kuswara Kunang
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Ribut Sesama Pedagang Cilok di Kembangan, Satu Orang Ditikam hingga Berlumur Darah
• 5 jam laludisway.id
thumb
Banjir di sejumlah wilayah Jakarta Timur sudah surut
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Babak Baru Grup Bakrie BNBR, Kembangkan Bisnis EBT Lewat Anak Usaha
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.