LEMBAGA Ketahanan Nasional (Lemhannas) menilai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan langkah krusial demi menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Keterlibatan militer dinilai menjadi keniscayaan terutama saat ancaman terorisme telah berskala masif.
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily, menjelaskan bahwa pelibatan TNI sangat relevan apabila aksi terorisme sudah mengancam stabilitas negara secara menyeluruh. Hal itu ia sampaikan menanggapi dinamika draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"TNI kan juga ada pasukan khusus antiteror, tentu harus kita lihat dalam rangka menjaga kedaulatan bila mengancam keutuhan negara kita," ujar Ace saat jumpa pers di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
Menjaga Kedaulatan
Ace menambahkan, urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya. Meski demikian, politikus Partai Golkar ini meminta publik untuk melihat kerangka penanganan terorisme secara komprehensif.
Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap diposisikan sebagai garda terdepan dalam fungsi penegakan hukum di ranah penindakan terorisme. TNI hadir untuk memperkuat pertahanan nasional dari ancaman yang bersifat eksistensial bagi negara.
Draf belum Final
Terkait draf Perpres yang beredar sejak pekan pertama Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa dokumen tersebut belum bersifat final.
Prasetyo mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi peraturan yang akan diterbitkan pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi. Pemerintah memastikan setiap regulasi yang lahir akan mengutamakan kepentingan keamanan nasional yang terukur. (Ant/P-2)




