Foto: Sidang Pelanggaran Kode Etik Auditor Ahli Pratama KPK

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).

Dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal bersama anggota Dewas, Benny Jozua Mamoto dan Sumpeno, sebagai anggota majelis, sidang beragendakan pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany yang terbukti melanggar etik karena menjabat sebagai direktur perseroan. Suami Fani, Miki Mahfud, juga merupakan tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
600 Huntara Diserahkan ke Warga Aceh Tamiang, BNI Berkontribusi 20%
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
3 Warga Cilincing Jakut Tewas Tersengat Listrik saat Banjir
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Airlangga Sebut Pentingnya Kedaulatan Pangan, Antisipasi Embargo seperti Covid
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Isu Geopolitik Hingga Ancaman Tarif Warnai Volatilitas IHSG
• 15 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Gegara Inara Rusli, Ustaz Derry Sulaiman Soroti Pernyataan Janda Tidak Wajib Pakai Wali Nikah: Jangan Bodoh
• 5 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.