KPK Geledah DJP Usai OTT KPP Madya Jakut

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata Rosmauli kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Tegaskan Sanksi Maksimal, DJP Nonaktifkan Tiga Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yang terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan empat pihak swasta. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, DJP Baru Kantongi Rp13,1 Triliun

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (PT WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada periode September hingga Desember 2025.

Dalam proses pemeriksaan, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar. 

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep.

Baca Juga: DJP Buka Suara Usai KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai sebesar Rp793 juta, uang asing sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan total nilai sekitar Rp6 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ekonominya Memprihatinkan, Ressa Tegas Bantah Pernah Dapat Rumah Hingga Mobil dari Denada
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari London ke Teheran: 30 Ribu Turun ke Jalan, Bayangan Serangan AS Menguat
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Puan Sebut Berlakuya KUHP-KUHAP Tonggak Sejarah Pembaruan Hukum
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Investasi Sapi Perah Mandek, Pemerintah akan Revisi Aturan Tanah
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
7 Rumah Terbakar di Kawasan Toko Emas Somba Opu
• 7 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.