Iming-iming Keuntungan hingga 500 Persen, Penipuan Kedok Investasi Kripto Rugikan Warga Miliaran

fajar.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus penipuan dengan kedok investasi kembali mencuat. Kali ini Timothy Ronald menjadi pihak yang dilaporkan kepada polisi atas dugaan penipuan investasi kripto.

Kasus dugaan penipuan investasi kripto itu bergulir di Polda Metro Jaya setelah salah seorang pelapor bernama Younger mengadukan masalah tersebut pada pekan kedua Januari 2026.

Terkait laporan tersebut, Younger telah dimintai keterangan awal bersama korban dan saksi lainnya. Menurut Younger, pemeriksaan hari ini masih dalam tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kasus investasi kripto ini, dia mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah bergabung sebagai member pada Akademi Crypto yang dikelola oleh Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada.

”Sesuai di laporan saya itu (kerugian yang dialami) sekitar Rp 3 miliar,” ungkap dia kepada awak media.

Tidak sendirian, Younger turut menghadirkan saksi lain untuk turut diperiksa oleh polisi. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka turut didampingi oleh kuasa hukum Younger bernama Jajang. Menurut Younger, 2 saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan hari ini juga merasa menjadi korban penipuan.

”Nanti akan banyak yang menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang). Jadi, tahap pertama ini, hari ini 3 orang,” ujarnya.

Selebgram Adam Deni adalah salah satu pihak yang disebut akan ikut melapor kepada polisi. Dia juga merasa menjadi korban penipuan setelah bergabung dengan Akademi Crypto. Berdasar pengakuan Younger, kerugian para korban bervariasi. Ada yang merugi ratusan juta, ada pula yang miliaran rupiah.

Dalam laporan kepolisian yang dibuat di Polda Metro Jaya, Younger mengadukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sesuai dengan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kasus itu ditangani secara profesional dan proporsional.

Menurut Kombes Budi, pelapor merasa dirugikan oleh terlapor dalam investasi kripto. Sehingga yang bersangkutan membuat laporan kepolisian pada Jumat. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP 227/I/2026 itu disampaikan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 17.57 WIB.

”Memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait permainan saham ataupun bursa kripto. Termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar,” terang Kombes Budi kepada awak media di Jakarta.

Berdasar informasi yang diperoleh aparat kepolisian dari pelapor, kerugian sebanyak itu muncul karena pelapor merasa dijanjikan oleh terlapor. Janji itu berkaitan dengan keuntungan atau potensi kenaikan nilai aset kripto yang mencapai 300-500 persen pasca pelapor menginvestasikan uang ke aset-aset kripto sebagaimana dijanjikan oleh terlapor.

”Ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen,” ucap Budi. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siapkan Insentif Buat Lebaran 2026, Diskon Tarif Tol-Pesawat
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Terungkap Alasan Rezim Trump Kriminalisasi Ketua The Fed
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
DPR Buka Ruang Bahas E-Voting, Asal Penuhi Prinsip Demokratis
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
DPR Gelar Rapat Paripurna Perdana di 2026, 294 dari 579 Anggota Dewan Hadir
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Kabel Semrawut di Sawangan Ganggu Akses Jalan, Disangga dengan Bambu
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.