Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah tegas mengatakan jika layanan Contact Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh Indonesia tanpa dipungut biaya. Dimana, layanan ini menjadi saluran resmi Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun informasi kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa nomor 110 tidak dibatasi oleh wilayah tertentu dan dapat diakses kapan saja.
“Contact Center 110 merupakan layanan nasional yang bisa dihubungi masyarakat secara gratis dari seluruh wilayah Indonesia,” kata Brigjen Pol Trunoyudo kutip Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler ataupun telepon rumah. Panggilan tersebut akan langsung tersambung dengan operator yang siap memberikan layanan sesuai kebutuhan pelapor.
“Operator akan melayani masyarakat dalam bentuk pemberian informasi, penerimaan laporan, hingga pengaduan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa Polri telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan layanan tersebut.
“Setiap interaksi antara masyarakat dan petugas akan tercatat dalam sistem, sehingga respons terhadap laporan masyarakat dapat dikendalikan dan dievaluasi,” jelasnya.
Melalui optimalisasi Contact Center 110, Polri berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warga.
Editor: Redaksi TVRINews


