Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota DPRD Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan Nyumarno diduga menerima sejumlah dari pihak swasta alias Sarjan. Informasi itu terungkap setelah KPK memeriksa Nyumarno sebagai saksi dalam kasus korupsi Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno dari pihak swasta alias Sarjan.
Advertisement
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih, (terhadap saksi) penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2025).
Budi menambahkan, penerimaan uang diduga dilakukan secara bertahap dengan total sekitar Rp600 juta. Meski demikian, Budi memastikan penyidik masih terus mendalami terhadap temuan itu.
"Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dari SRJ kepada NYU tersebut," jelas Budi.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F13%2F20699365b9c61cb4b45af50f8b27a3dd-20260113ron07.jpg)


