X akan Patuhi Hukum Indonesia

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memanggil platform X untuk meminta klarifikasi terkait fitur kecerdasan buatan (AI) Grok, keduanya milik Elon Musk.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengaku jika X berkomitmen mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di platformnya.

Baca Juga :
X Pastikan Grok AI Tak Lagi Digunakan untuk Konten Pornografi
Malaysia Susul Indonesia

“Mereka (X) akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi, serta akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” katanya di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Alexander Sabar juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas komitmen platform X tersebut untuk memastikan perlindungan ruang digital berjalan secara nyata dan berkelanjutan.

Ia menyampaikan langkah tindakan Kemkomdigi dalam menangani platform yang membuat dan menyebarkan konten pornografi menggunakan AI, termasuk menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan yang wajib dipatuhi PSE termasuk kewajiban pendaftaran, kepatuhan terhadap moderasi konten, serta respons cepat atas perintah pemutusan akses terhadap konten yang dilarang.

“Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, kami punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,” tegas Alexander Sabar.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan Kemkomdigi secara aktif melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan teknologi AI tidak disalahgunakan.

“Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemkomdigi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis AI Grok dalam menjaga ruang digital yang aman dan beretika.

Hal ini lantaran praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

Seperti diketahui, Grok mengundang kritik keras berbagai kalangan dari seluruh dunia karena memungkinkan pengguna untuk membuat gambar yang berbau pornografi (Ant)

Baca Juga :
Indonesia Blokir Grok Gara-gara Pornografi Deepfake
Grok Batasi Fitur AI Jadi Berbayar Usai Kontroversi 'Digital Undressing’, Elon Musk Tuai Kritik Global
Komdigi Blokir Sementara Akses Grok, Minta X Segera Klarifikasi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Jumlah Penerima MBG Setara 9 Kali Warga Singapura
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Update Banjir Jakarta Senin Malam: Kini 63 RT dan 23 Ruas Jalan Terendam
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
5 Perilaku di Medsos yang Bikin Kamu Tidak Disukai di Kehidupan Nyata
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
KAI Daop 4 Semarang Catat Zero Accident dan Ketepatan Waktu Nyaris 100 Persen selama Nataru 2025/2026
• 22 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.