Grid.ID – Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, memberikan klarifikasi soal keabsahan pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi usai beredar isu bahwa pernikahan tersebut berlangsung tanpa wali nikah.
Daru menegaskan bahwa pernikahan tersebut dilakukan dengan wali yang sah. Ia memastikan rukun nikah telah terpenuhi karena wali yang digunakan adalah kakak kandung Inara.
"Kalau pernikahan udah pasti ada wali. Gak mungkin kalau tidak ada wali, itu kan nggak sah. Dan walinya itu adalah kakaknya kandungnya sendiri," tegas Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Meski sah secara agama, pernikahan siri tersebut tidak bisa disahkan secara negara melalui isbat nikah. Hal ini karena pernikahan dilakukan saat salah satu pihak masih terikat pernikahan sah.
"Isbat nikah nggak ada. Karena memang itu kan pernikahannya, pernikahan sirinya kan dilakukan pada saat masih dalam pernikahan sah ya," ujar Herlina, tim kuasa hukum Inara.
Aturan tersebut mengacu pada Kompilasi Hukum Islam yang melarang isbat nikah jika salah satu atau kedua pihak masih memiliki ikatan perkawinan.
"Jelas dalam pasal 7 di kompilasi hukum Islam itu jelas tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih dalam terikat perkawinan," jelas Herlina lagi.
Sebagai jalan hukum, jika ingin menikah secara resmi di mata negara, Inara dan Insanul harus melakukan pernikahan ulang.
"Tidak bisa (isbat), harus menikah ulang," tutup Herlina.
Diketahui, Inara Rusli menikah secara siri dengan Insanul Fahmi. Hal ini menjadi sorotan sebab Insanul masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa.
Karena hal itu, Mawa yang sebelumnya tak dimintai izin untuk dimadu akhirnya melaporkan Insanul dan Inara atas dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. (*)
Artikel Asli



