Eks Anak Buah Nadiem Cerita Minta "Hitam di Atas Putih" untuk Arahkan Pengadaan Chromebook

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Poppy Dewi Puspitawati mengaku pernah meminta instruksi tertulis atau ‘hitam di atas putih’ untuk menyetujui pengadaan diarahkan pada produk Chromebook.

Hal ini disampaikan Poppy saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya.

Poppy menuturkan, instruksi tertulis itu ia minta karena ia mendengar bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook itu merupakan kebijakan Nadiem selaku menteri.

“Dan, saya meminta karena itu kan kita dengarnya ini kebijakan dari menteri, kata-kata dari menteri. Saya mengatakan kalau begitu kami minta hitam di atas putih untuk legalitasnya, tapi tidak keluar,” ujar Poppy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Jaksa Putar Video Rapat soal Pengadaan Chromebook yang Direkam Saksi

Poppy merupakan satu dari dua pejabat kementerian yang dicopot Nadiem Makarim ketika dulu menjabat Mendikbudristek.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, Nadiem Makarim, Kemendikbudristek, Korupsi Chromebook, kasus korupsi chromebook, sidang nadiem makarim, sidang korupsi Chromebook, Poppy Dewi Puspitawati&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8xNzE4MzMwMS9la3MtYW5hay1idWFoLW5hZGllbS1jZXJpdGEtbWludGEtaGl0YW0tZGktYXRhcy1wdXRpaC11bnR1ay1hcmFoa2Fu&q=Eks Anak Buah Nadiem Cerita Minta "Hitam di Atas Putih" untuk Arahkan Pengadaan Chromebook§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Berdasarkan surat dakwaan, Poppy dicopot dari jabatannya karena menolak membuat kajian pengadaan yang mengarah pada satu produk, yaitu Chromebook.

Poppy mengatakan, arahan agar pengadaan merujuk ke Chromebook ia peroleh dari Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Nadiem.

Ia menyebutkan, selama Nadiem menjabat, kata-kata dari staf khusus berlaku seperti arahan langsung dari menteri.

Baca juga: Saksi Akui Rekam Rapat karena Tangkap Sinyal Bahaya Pengadaan Chromebook

“Ya seperti tadi, mengarahkan Chromebook itu keluarnya dari Jurist Tan. Oke. Yang mengatakan memang itu (arahan) dari MM (singkatan dari Mas Menteri),” kata Poppy.

Poppy pun menolak permintaan untuk mengarahkan pengadaan ke Chromebook karena tidak pernah ada instruksi tertulis seperti yang dia minta.

“Jadi, saya menolak karena memang tidak keluar hitam di atas putih, berarti kita dasarnya apa gitu, hanya perkataan-perkataan saja," kata Poppy lagi.

Nadiem copot dua pejabat

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Nadiem pernah mengganti dua pejabat eselon II Kemendikbudristek karena tidak sependapat dengan Nadiem soal pengadaan laptop Chromebook.

Dua pejabat itu adalah Poppy dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Khamim.

“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat Eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” kata jaksa dalam sidang pada 16 November 2025 lalu.

Baca juga: Eks Pejabat Merasa Dicopot Nadiem karena Tak Nurut soal Chromebook

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Akibatnya, Poppy diganti dengan Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Toyota Innova Reborn Diesel Bekas Masih Diburu, Tahun Lawas Primadona
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
KKP Targetkan 35 Kampung Nelayan Merah Putih Rampung Januari 2026
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden Prabowo Digugat Terkait Bencana Sumatera, Pakar Hukum: Ini Bukan soal Ganti Rugi
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
Luapan Sungai Dawe Akibatkan Banjir di Jalan Pantura Kudus, Lalu Lintas Terganggu | SAPA PAGI
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Kemendag Catat 99 Persen Aduan Konsumen dari Transaksi Online
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.