Grab Siapkan Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Gratis bagi Mitra Berprestasi

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Grab Indonesia menyiapkan sistem subsidi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) gratis bagi mitra pengemudi berprestasi sebagai bagian dari program Grab untuk Indonesia.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan program BPJSTK gratis merupakan salah satu program dari tiga inisiatif utama dengan total dukungan senilai Rp100 miliar.

“Hari ini kami meluncurkan Grab untuk Indonesia dengan dukungan Rp100 miliar dalam tiga babak. Babak pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi mitra berprestasi,” kata Neneng dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (13/1).

Neneng menjelaskan BPJSTK gratis diberikan kepada mitra pengemudi yang masuk kategori berprestasi berdasarkan penilaian kinerja atau “rapor” yang tercatat dalam aplikasi Grab. Informasi terkait status prestasi tersebut akan disampaikan langsung kepada mitra melalui inbox aplikasi.

“Subsidi BPJSTK ini diberikan secara dinamis. Jika suatu bulan mitra memenuhi kriteria berprestasi, maka subsidinya aktif. Jika bulan berikutnya tidak memenuhi, maka tidak disubsidi, namun bisa aktif kembali saat prestasinya naik,” ujar Neneng.

Meski demikian, Neneng belum memerinci secara jelas kriteria dan sistem klasifikasi mitra berprestasi.

Durasi subsidi iuran BPJSTK bagi mitra berprestasi berkisar 10 hingga 21 bulan, tergantung capaian kinerja masing-masing mitra. Program ini disebut tidak memiliki batas waktu tertentu. “Seterusnya,” kata Neneng saat ditanya mengenai durasi keberlanjutan program.

Meski demikian, Grab memastikan mitra pengemudi yang belum masuk kategori berprestasi tetap mendapatkan perlindungan dasar melalui asuransi kecelakaan.

“Kami ingin ini menjadi penyemangat agar mitra yang belum berprestasi dapat meningkatkan kinerjanya,” Neneng menambahkan.

Bagi mitra yang tak termasuk kategori Mitra Berprestasi, para pengemudi disebut tetap bisa mendaftar secara mandiri.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menjelaskan pemerintah telah memberikan diskon iuran 50% bagi pekerja sektor transportasi online sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak awal 2026.

“Regulasinya baru keluar akhir Desember, jadi saat ini kami masih menyiapkan sistemnya. Namun kami pastikan, mulai bulan ini peserta yang mendaftar sudah langsung mendapatkan diskon iuran 50%,” ujar Eko ditemui dalam kesempatan yang sama.

Ia menegaskan diskon tersebut berlaku bagi seluruh pengemudi transportasi online yang mendaftar sebagai peserta BPJSTK, tanpa melihat status berprestasi atau tidak di platform digital tertentu.

“Itu berlaku untuk seluruh ojek online, tidak hanya dari satu platform,” katanya.

Eko menyebut jumlah pekerja transportasi online yang berpotensi memanfaatkan kebijakan ini bisa mencapai 5 juta orang atau lebih. “Dari satu platform saja jumlahnya sekitar 3,7 juta. Kalau digabung dengan platform lain, bisa sekitar 5 juta atau bahkan lebih,” ujarnya.

Diskon iuran 50% ini berlaku bagi pekerja transportasi online yang mendaftar mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Bahkan, bagi peserta yang telah membayar iuran lebih dulu, BPJSTK akan melakukan penyesuaian.

“Kalau ada yang sudah membayar iuran untuk Januari atau Februari sebelumnya, kelebihannya akan kami kompensasi ke bulan berikutnya. Intinya, semua peserta aktif di 2026 akan mendapatkan potongan 50%,” kata Eko.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Zodiak yang Menutup Hati Setelah Putus Cinta: Pisces Terluka, Sagitarius Terpuruk
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Permukiman Warga di Tanjung Jabung Timur Masih Terendam Banjir
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenhaj: Petugas Haji Representasi Negara, Jangan Bikin Malu
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PT JIEP Raih Anugerah BUMD DKI Terbaik, LAKI: Surat Kita Gak Dijawab, Mana Informasi Keterbukaan Publiknya?
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Polairud Polres Waropen Selamatkan Seluruh Korban Kecelakaan Laut di Perairan Saireri
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.