GenPI.co - Mata uang asing senilai 8.000 dolar Singapura disita KPK dalam penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyita mata uang asing.
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” kata dia, Selasa (13/1).
Mata uang asing yang disita KPK dari KPP Madya Jakut ini senilai sekitar Rp105 juta.
Di sisi lain, KPK juga menyita sejumlah dokumen saat menggeledah KPP Madya Jakut pada Senin (12/1).
“Penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada,” beber dia.
Tak hanya itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.
Hal ini terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021-2026.
Sebelum melakukan penggeledahan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 8 orang.
OTT KPK ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(ant)
Video populer saat ini:




