KUHP Baru Digugat ke MK, Belasan Mahasiswa Uji Pasal Demo Tanpa Izin Bisa Dipidana

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berisi tentang ketentuan aksi demonstrasi harus meminta izin pihak berwenang terlebih dahulu.

Menurut para pemohon, pasal ini berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.

Advertisement

BACA JUGA: Ketika Pejabat Aktif Ditangkap: Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Era Prabowo

Adapun bunyi lengkap Pasal 256 KUHP yakni: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

"Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, sebagaimana dilansir laman MK dari Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (13/1/2026).

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SBN Ritel ORI029 Segera Meluncur, Intip Proyeksi Kuponnya di Sini
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Simeone Minta Maaf kepada Vinícius Junior dan Presiden Real Madrid
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bus TransJakarta Terjebak Banjir di Mangga Dua
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Pacu Pemerataan Internet untuk Perkuat Pembelajaran Digital
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
BGN Tegaskan Relawan Tidak Termasuk dalam Skema Pengangkatan PPPK Program Makan Bergizi Gratis
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.