KPK duga ada aliran kasus korupsi kuota haji ke Ketua Bidang PBNU

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah ada aliran uang kepada PBNU, dia mengatakan KPK masih menelusuri kepada Aizzudin secara personal.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya menekankan.

Baca juga: KPK periksa petinggi PBNU Aizzudin di kasus kuota haji terkait Yaqut

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: KPK dalami Wakil Katib PWNU Jakarta soal inisiatif biro haji khusus

Baca juga: KPK masih dalami peran bos Maktour Fuad Hasan pada kasus kuota haji

Baca juga: KPK: Yaqut jadi tersangka karena bagi kuota haji tak sesuai ketentuan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Saham Properti Kompak Terbang, Begini Prospeknya di 2026!
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bukan Rp 100 Miliar, Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Telan Biaya Rp 254 Juta
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Indonesia Masters 2026 Siap Kembali Bergulir di Istora: Pesta Bulu Tangkis untuk Semua!
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Jubir Kemenlu China sebut aktivitas di Arktik sesuai hukum internasional
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Megawati: Pilkada Lewat DPRD Khianati Reformasi dan Putusan MK!
• 15 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.