BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh pengemudi ojek online (ojol) yang terdaftar sebagai peserta akan memperoleh diskon iuran sebesar 50 persen, sesuai kebijakan pemerintah dalam paket stimulus ekonomi tahun 2026. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyatakan seluruh pengemudi ojek online saat ini dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh perlindungan, mengingat risiko pekerjaan di jalan raya yang cukup tinggi.
“Semoga sih bukan hanya ojek online ya. Semua pekerja di transportasi itu yang memang rentan terhadap risiko kecelakaan itu harus dilindungin. Tapi kan nanti sesuai dengan kemampuan finansial dari masing-masing ya,” ucap Eko kepada awak media saat ditemui usai acara Konferensi Pers Grab untuk Indonesia di Hutan Kota Plataran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
Eko menuturkan, seluruh pengemudi transportasi online yang mendaftar akan memperoleh potongan iuran sebesar 50 persen tersebut. Ia pun memperkirakan dari tiap platform transportasi online saja jumlahnya bisa mencapai sekitar 3,7 juta orang, dan jika digabung dengan platform lain, totalnya berpotensi menembus lebih dari 5 juta orang.
“Pokoknya maupun dia daftar di tahun 2026 sampai di bulan Maret 2027 itu pasti kita kasih diskon 50 persen. Dari kami (BPJS Ketenagakerjaan) yang didaftarkan ke kami itu pasti kita akan diskon 50 persen,” sebut Eko.
Eko kembali memastikan, bagi pengemudi yang telah membayar iuran lebih awal sebelum penerapan kebijakan ini, termasuk pembayaran pada Desember 2025 untuk periode Januari atau Februari 2026, kelebihan pembayaran akan dikompensasikan pada bulan berikutnya.
“Semuanya kita akan sesuaikan 50 persen dan nanti kelebihannya akan kita kompensasi ke bulan berikutnya,” ucap Eko.
Sebelumnya, pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini mencakup pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik, sehingga iuran bulanan turun dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menilai potongan iuran ini membuat perlindungan ketenagakerjaan menjadi lebih terjangkau bagi para pekerja transportasi.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400/bulan,” ujar Indah melalui keterangannya, dikutip Selasa (13/1).
Indah menjelaskan, diskon tersebut ditujukan bagi pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja mandiri yang tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja. Penerima manfaat mencakup pengemudi maupun kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform, termasuk peserta aktif maupun pendaftar baru. “Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” katanya.




