Kades Kohod Arsin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lainnya. Vonis ini terkait kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, dilansir Antara, Selasa (13/1).

Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Selain penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut terkait penggelapan dalam jabatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal yang memberatkan, yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara terdakwa Septian selaku pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum, dan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hasanuddin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Showroom Material Finishing Interior AICA Terlengkap di Surabaya
• 3 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kronologi Wanita Adang Pengendara Motor di Jalur Sepeda Jalan Sudirman
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Buku Spirit Kemanusiaan Dinilai Jadi Potret Kepedulian Megawati pada Mitigasi Bencana
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Hasto Beber Pesan Megawati dalam Rakernas PDI-P: Pilkada Harus Dilaksanakan secara Langsung
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Jayapura Geger, Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Lantai Ruko
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.