Pemerintah tampak berhati-hati dalam memproses izin ekspor listrik rendah emisi ke Singapura. Perdagangan listrik dengan Singapura telah bertahun-tahun dibahas di level pemerintah, tapi belum kunjung mencapai kata sepakat.
Sekretaris jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana menjelaskan ekspor listrik perlu perencanaan jangka panjang. “Kalau ekspor-impor itu sebetulnya sesuatu yang biasa. Kita juga impor listrik. Tapi kalau ekspor listrik, itu harus dipikirkan secara jangka panjang, karena pembangkit itu pemikirannya jangka panjang, bukan beli putus,” ujar Dadan usai acara Energy Outlook 2025 oleh Purnomo Yusgiantoro Center, Selasa (13/1).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama ekspor listrik rendah emisi. Langkah ini sejatinya dilanjutkan dengan pembahasan antar-pemerintah. “Setelah itu, untuk realisasinya baru business to business,” kata dia.
Dadan menjelaskan, ketentuan umum terkait ekspor listrik sebenarnya telah termuat dalam Kebijakan Energi Nasional dan peraturan pemerintah turunannya. Namun, detail implementasi masih terus dimatangkan melalui kelompok kerja yang saat ini berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Singapura.
Negara Merlion menargetkan enam gigawatt listrik rendah karbon, yaitu sekitar 40 persen dari total kebutuhan dalam negerinya, diimpor dari negara tetangga pada 2035. Separuhnya, berasal dari Indonesia. Otoritas energinya telah melakukan lelang pemasok listrik rendah karbon.
Sejauh ini, enam perusahaan, beberapa milik konglomerat Indonesia, telah mengantongi conditional licence alias izin bersyarat, selangkah lagi untuk mendapatkan import licence alias izin impor dari Singapura. Semuanya menawarkan listrik hijau dari pembangkit tenaga surya yang dibangun di wilayah Indonesia yang terdekat dengan Singapura: Kepulauan Riau dan Riau.
Indonesia Ajukan Sejumlah Syarat
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dilaporkan mengajukan sejumlah syarat untuk merestui ekspor listrik, antara lain panel surya yang digunakan dalam proyek ekspor ini harus diproduksi di dalam negeri. Pemerintah ingin proyek ekspor listrik ini menjadi pemantik bagi kelahiran industri manufaktur solar PV nasional, yang selama ini terseok karena minimnya permintaan domestik.
Kemudian, sebagian listrik hijau dari proyek ekspor harus dialirkan ke dalam negeri. Alasannya strategis: Indonesia tengah bersaing memperebutkan investasi pusat data atau data center dan industri hijau lainnya, yang membutuhkan jaminan pasokan listrik rendah karbon. Bila seluruh pasokan energi bersih dialirkan ke Singapura, Indonesia bisa kehilangan peluang investasi miliaran dolar.
Selain itu, peran negara dalam kepemilikan infrastruktur kabel bawah laut. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, usaha penyediaan listrik mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen dikuasai oleh negara. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 mengukuhkan bahwa jaringan transmisi ketenagalistrikan harus dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.
Artinya, kabel bawah laut yang menghubungkan pembangkit listrik di Indonesia ke Singapura tak bisa dikuasai perusahaan swasta atau asing. “Undang-undangnya menyatakan begitu,” kata pejabat di lingkaran pemerintahan kepada Katadata, beberapa waktu lalu.
Pengamat energi dan kebijakan juga memberikan sederet masukan guna memastikan ekspor listrik menguntungkan Indonesia. Lembaga think tank The Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEFFA) menyarankan adanya penetapan kuota ekspor agar kebutuhan domestik tetap terpenuhi, tarif ekspor yang mencerminkan nilai keekonomian riil, dan pembagian manfaat kredit karbon yang adil.
“Meski Singapura yang membeli listriknya, pembangkitnya berdiri di tanah Indonesia. Maka Indonesia berhak atas nilai emisi yang berhasil dikurangi,” kata Analis IEEFA Mutya Yustika.


