JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak hannya Arsin, tiga terdakwa lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi juga dijatuhi vonis serupa.
Putusan terhadap keempat terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Penahanan Kades Kohod dkk Ditangguhkan, Kuasa Hukum Warga Desa Kohod Beri Tanggapan
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan amar putusan, Selasa.
Selain pidana penjara, Arsin dkk juga dijatuhi hukuman lain berupa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
Dengan ketentuan, jika para terdakwa tak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dilansir dari Antara, Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Kades Kohod Didenda Rp 48 M Buntut Tanggung Jawab atas Pembangunan Pagar Laut Tangerang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara.
- kades kohod arsin
- vonis kades kohod
- Kasus Pagar Laut Tangerang
- pagar laut




