Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Arsin dkk Divonis 3,5 Tahun Penjara

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Kades Kohod, Arsin saat mengikuti sidang kasus pagar laut di Tangerang, Selasa (30/9/2025). (Sumber: KOMPAS.COM/RASYID RIDHO.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hannya Arsin, tiga terdakwa lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi juga dijatuhi vonis serupa.

Putusan terhadap keempat terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Penahanan Kades Kohod dkk Ditangguhkan, Kuasa Hukum Warga Desa Kohod Beri Tanggapan

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan amar putusan, Selasa.

Selain pidana penjara, Arsin dkk juga dijatuhi hukuman lain berupa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

Dengan ketentuan, jika para terdakwa tak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dilansir dari Antara, Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Kades Kohod Didenda Rp 48 M Buntut Tanggung Jawab atas Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Antara.

Tag
  • kades kohod arsin
  • vonis kades kohod
  • Kasus Pagar Laut Tangerang
  • pagar laut
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Timothy Ronald, Si Raja Crypto Indonesia yang Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Eddy Soeparno Bahas Potensi Geothermal RI di Abu Dhabi Sustainability Week
• 14 jam laludetik.com
thumb
Uni Eropa Ragukan AS Akan Serang Greenland
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Roy Suryo Tegaskan Tak Ada Orang Besar dalam Kasus Ijazah Jokowi
• 3 jam laluokezone.com
thumb
John Herdman: Tekanan di Timnas Indonesia Adalah Berkah
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.